SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi. Namun, karena hal tersebut sering kali disalahgunakan oleh para mafia tanah untuk memalsukan sertifikat tersebut.
Bagi Anda yang tidak ingin tertipu oleh para mafia sangat diperlukan untuk mawas diri dengan cara melakukan pengecekan dokumen ketika membeli properti. Biasanya, masyarakat harus mendatangi kantor BPN untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah.
Namun, saat ini hal tersebut kurang efektif untuk dilakukan karena Anda sudah bisa melakukannya melalui secara online. Berikut ini cara mengecek sertifikat tanah melalui online.
1. Cek sertifikat tanah online melalui BPN Sentuh Tanahku
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak akhir 2019 telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh melalui App Store (untuk pengguna apple) atau Google Play Store (untuk pengguna android), tidak sulit dalam penggunaannya.Berikut cara menggunakannya:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan alamat email aktif.
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat Anda.
- Registrasi untuk membuat akun dengan email.
- Login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan username dan password.
- Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'.
- Klik 'Info Sertifikat'.
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
2. Cek sertifikat tanah online via situs BPN
Cara selanjutnya untuk mengecek sertifikat tanah secara online, Anda dapat melakukannya melalui situs resmi dari BPN. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:- Buka www.atrbpn.go.id
- Klik menu 'Publikasi'
- Klik menu 'Layanan'
- Klik menu 'Pengecekan berkas'
- Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik 'Cari Berkas'
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya
3. Cek sertifikat tanah online via Peta BPN Online
Cara selanjutnya Anda dapat melakukan cek sertifikat tanah melalui peta situs resmi BPN, pada opsi ini status kepemilikan suatu lahan ditampilkan melalui dua dimensi. Situs yang dapat dicoba terdapat dua pilihan, yakni bhumi.atrbpn.go.id dan www.atrbpn.go.id.Baca juga: Simak! Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang |
Cara menggunakan kedua situs dengan tampilan peta tersebut sama. Untuk menemukan lokasi yang dicari, geser kursor menggunakan fitur zoom in serta zoom out. Setelah menemukan titik lahan, klik gambar dan akan muncul “Feature Information” yang berisi keterangan hak milik, luas lahan, dan titik koordinat.
Keterangan kepemilikan lahan juga ditandai dengan warna yang berbeda yakni oranye, hijau, dan biru. Warna oranye menyatakan bidang/lahan telah terdaftar, hijau untuk kawasan belum terdaftar, dan biru melambangkan unsur geografis.
Dari keterangan tersebut Anda bisa memastikan apakah benar lahan sudah terdaftar di buku tanah BPN atau belum. Jika situs menyatakan sebidang lahan belum terdaftar namun memiliki sertifikat, maka perlu diwaspadai karena kemungkinan palsu.
4. Cek sertifikat tanah di Kantor BPN
Selain melalui aplikasi, Anda bisa langsung datang ke kantor BPN setempat. Cara cek sertifikat di kantor BPN sangat mudah dan prosesnya cukup cepat. Sebelum datang, pastikan membawa sejumlah dokumen persyaratan antara lain:- Sertifikat tanah asli yang akan dicek.
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
- Surat tugas atau kuasa dari PPAT pada pegawainya.
- Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN). Apabila Anda sudah melengkapi persyaratan sejumlah dokumen tersebut, silakan menuju loket untuk diperiksa oleh petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id