Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Foto: MI
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Foto: MI

Simak! Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Rizkie Fauzian • 20 Oktober 2023 16:18
Jakarta: Surat tanah atau sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik rumah. Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Lantas bagaimana jika sertifikat tanah Anda hilang? Anda tak perlu khawatir, karena surat tanah yang Anda pegang merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN di wilayah tanah berada.
 
Berikut ini adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang

Simak! Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Ilustrasi: Shutterstock

Buat Surat Pengantar dari Kelurahan

Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan. Dari sana nantinya pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.

Lapor ke Kantor Polisi

Setelah surat pengantar jadi, Anda kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat Polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang.
 
Baca juga: Tanpa Notaris, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah

Surat kehilangan tersebut merupakan salah satu dokumen wajib didapatkan karena akan menjadi dokumen yang akan dilampirkan saat laporan ke BPN.   

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Fotocopy sertifikat (jika ada)
  6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Melapor ke BPN

Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti
  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
  5. Pengumuman di surat kabar
  6. Penerbitan sertifikat 
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor. Penyelesaian biasanya dilakukan 40 hari kerja.

Biaya mengurus sertifikat tanah hilang

Biaya Total = Rp350 ribu per sertifikat dengan rincian
 
Biaya sumpah Rp200 ribu
Biaya salinan Surat Ukur Rp100 ribu
Biaya pendaftaran Rp50 ribu

Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak

Selanjutnya, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan.    

Penerbitan Sertifikat Pengganti

Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan