Syarat membuat sertifikat tanah. Foto: MI
Syarat membuat sertifikat tanah. Foto: MI

Tanpa Notaris, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah

Rizkie Fauzian • 04 Oktober 2023 18:55
Jakarta: Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan pribadi atas lahan maupun properti. Proses pembuatan sertifikat tanah merupakan langkah yang penting dalam menjaga legalitas kepemilikan aset tersebut. 
 
Perlu diketahui, tanah termasuk jenis investasi properti yang berhubungan dengan hukum, sehingga untuk membuktikan kepemilikan, seseorang harus mempunyai sertifikatnya.
Untuk memahami lebih lanjut tentang cara mengurus sertifikat tanah, yuk baca artikel berikut.
 
Cara membuat sertifikat tanah tidaklah sulit, tapi Anda harus melengkapi persyaratannya. Berikut ini adalah beberapa cara membuat sertifikat tanah yang perlu Anda diketahui:

Cara membuat sertifikat tanah

Tanpa Notaris, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah
Syarat membuat sertifikat tanah. Foto: Shutterstock

Syarat pembuatan sertifikat tanah

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pejabat setempat.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika diperlukan.
  5. Akta Jual Beli (AJB) tanah.
  6. Surat BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  7. Pajak Penghasilan (PPh) atau bukti pembayaran PPh.
  8. Advis Planning.
  9. Kartu Kavling.
Dokumen lain yang mungkin diperlukan berdasarkan kondisi dan peraturan daerah.
Pastikan semua dokumen di atas telah disiapkan secara lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Proses pembuatan sertifikat tanah

Setelah melengkapi semua persyaratan, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN setempat. 
Datang ke loket pelayanan sertifikat tanah, dan isi formulir untuk melakukan verifikasi kelayakan dokumen.
 
Setelah itu, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan.  Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp50 ribu.

Setelah itu, Anda diharuskan membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah. Setelah mendapat permohonan membuat sertifikat, nantinya petugas ukur BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas.
 
Baca juga: Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah di Notaris 

Selama proses ini Anda diwajibkan hadir sebagai saksi. Nantinya hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari BPN. Adapun tarif untuk pengukuran tanah bisa diketahui dengan menghubungi langsung ke BPN via SMS.
 
Anda bisa menghitung biaya pembuatan sertifikat dengan rumus berikut ini:
 
Biaya pengukuran tanah = Luas tanah sampai dengan 10 Ha: Tarik Ulur = (L/500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) ) + Rp100.000
 
Setelah keseluruhan tahap dilakukan, Anda hanya tingga menunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Namun jangan lupa, cek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya.

Cara membuat sertifikat tanah online

Anda juga bisa membuat sertifikat tanah secara online melalui aplikasi “Sentuh Tanahku.” Namun, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh melalui jalur offline dengan mendatangi kantor BPN.
 
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi di App Store atau Google Play Store. Setelah itu, daftar akun dan melakukan aktivasi di kantor BPN.
 
Kemudian membeli formulir pendaftaran pengajuan penerbitan sertifikat. Langkah selanjutnya, menyerahkan dokumen persyaratan dan membuat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah.
 
Setelah proses pengukuran tanah, Anda tinggal menunggu penerbitan sertifikat. Bila sertifikat sudah terbit, Anda tinggal membayar BPHTB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan