Cara membuat sertifikat tanah di notaris. Ilustrasi: Shutterstock
Cara membuat sertifikat tanah di notaris. Ilustrasi: Shutterstock

Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah di Notaris

Rizkie Fauzian • 31 Agustus 2023 19:59
Jakarta: Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan pribadi atas lahan maupun properti. Nah, cara membuat sertifikat tanah lewat notaris termasuk hal yang relatif mudah.
 
Perlu diketahui, tanah termasuk jenis investasi properti yang berhubungan dengan hukum, sehingga untuk membuktikan kepemilikan, seseorang harus mempunyai sertifikatnya.
 
Untuk memahami lebih lanjut tentang cara mengurus sertifikat tanah lewat notaris, yuk baca artikel berikut. Salah satu cara membuat sertifikat tanah lewat notaris adalah penuhi syaratnya.

Cara membuat sertifikat tanah lewat notaris

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan dan hak atas tanah atau properti. 

Proses pembuatan sertifikat tanah merupakan langkah yang penting dalam menjaga legalitas kepemilikan aset tersebut. 
 
Salah satu cara yang dapat Anda pilih untuk mengurus sertifikat tanah adalah melalui layanan notaris.  Berikut ini adalah beberapa cara membuat sertifikat tanah lewat notaris yang perlu diketahui:

1. Mencari notaris terpercaya

Langkah pertama dalam cara membuat sertifikat tanah lewat notaris adalah mencari jasa yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. 
 
Baca juga: Simak! Ini Kelebihan dan Kekurangan Membuat Sertifikat Tanah di Notaris

Notaris memiliki peran penting dalam memastikan legalitas dan validitas dokumen-dokumen yang terkait dengan kepemilikan tanah. 
 
Oleh karena itu, pastikan Anda memilih notaris yang memiliki lisensi resmi dan telah berpengalaman dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah.

2. Menyiapkan berkas persyaratannya

Cara membuat sertifikat tanah lewat notaris selanjutnya adalah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses pembuatan sertifikat tanah. 
 
Adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi meliputi:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pejabat setempat.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika diperlukan.
  5. Akta Jual Beli (AJB) tanah.
  6. Surat BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  7. Pajak Penghasilan (PPh) atau bukti pembayaran PPh.
  8. Advis Planning.
  9. Kartu Kavling.
  10. Dokumen lain yang mungkin diperlukan berdasarkan kondisi dan peraturan daerah.
Pastikan semua dokumen di atas telah disiapkan secara lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

3. Melunasi biaya sertifikat tanah lewat notaris

Setelah melalui kedua langkah di atas, cara membuat sertifikat tanah lewat notaris berikutnya adalah melunasi biaya yang telah ditentukan.
 
Pembuatan sertifikat tanah melalui notaris tentu akan memerlukan sejumlah biaya tertentu. 
Biaya ini mencakup jasa notaris dalam memproses dokumen dan mengurus seluruh proses pembuatan sertifikat tanah. 
 
Biaya yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus, lokasi, dan kebijakan notaris. 
 
Sebelumnya, pastikan Anda telah mendiskusikan biaya ini dengan notaris dan mendapatkan kesepakatan yang jelas.

4. Memperhatikan lama waktu pembuatannya

Cara membuat sertifikat tanah lewat notaris yang terakhir adalah memperhatikan lama waktu pembuatannya.
 
Setelah dokumen persyaratan dan biaya telah disiapkan, notaris akan mulai mengurus proses pembuatan sertifikat tanah. 
 
Untuk perkiraan berapa lama membuat sertifikat tanah lewat notaris, dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor, seperti ukuran lahan, kebijakan daerah, dan lain-lain. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan