Dirinya meyakini jika cara tersebut akan memudahkan masyarakat, sehingga proses sertifikasi juga dapat ditangani lebih cepat. Hal tersebut juga mencegah adanya pungli.
Baca juga: 2024, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Ditargetkan 100% |
"Saya ingin mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa apabila ingin mengurus sertifikat balik nama diurus sendiri saja, sesuaikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk, red) dan berkas-berkas itu sesuai. Kemudian urus di loket prioritas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Juni 2022.
Dalam menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), soal pelayanan pertanahan juga menjadi fokus yang harus ditingkatkan oleh jajaran kantor pertanahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam pelayanannya itulah kita harus benar-benar memberikan yang terbaik," kata Hadi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, percepatan program PTSL dapat mendorong pemberlakuan hukum positif di setiap wilayah.
Baca juga: Catat! Begini Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Tanah Wakaf |
"Apabila 126 juta bidang tanah sudah terdaftar, maka setiap daerah itu sudah terdapat bagian-bagiannya, batas, luas, letaknya jelas. Lalu kita bisa memberikan suatu keputusan bahwa wilayah itu sudah berlaku hukum positif," ujarnya.
Menurutnya, hukum positif memiliki keuntungan baik untuk masyarakat maupun daerah. Selain itu, juga dapat mempercepat pemberantasan mafia tanah. Keuntungannya, ada mafia tanah yang bermain-main dengan sertifikat langsung dipidanakan.
"Yang kedua, investor sudah tenang karena tanahnya tidak bermasalah. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tanah itu memiliki nilai, karena sudah ter-cover oleh sertipikat," ujarnya.