Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, sertifikasi tanah wakaf untuk menjaga keamanan organisasi ke depan agar tidak terjadi sengketa. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf artinya menjadikan aset keagamaan menjadi aset yang produktif.
Baca juga: Sertifikasi Tanah Wakaf Ubah Aset Keagamaan Jadi Produktif
Proses sertifikasi tanah wakaf sangat mudah. Jika wakifnya tidak diketahui bisa mencari dua orang saksi, di mana dua orang saksi tersebut tugasnya adalah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset wakaf.
"Untuk nadzir, jika tidak ada, bisa mengangkat nadzir sementara sebelum nanti dapat pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia. Kalau itu masjid, angkat pengurus masjid saja, yang paling penting kalau sudah bersertipikat tanah wakaf maka itu sudah tidak bisa dialihkan lagi dan tercatat di Kantor Pertanahan sebagai aset wakaf," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juni 2022.
Persyaratan sertifikasi tanah wakaf
Berbeda dengan tanah biasa, tanah wakaf dilarang diperjualbelikan. Dalam hukum islam, wakaf artinya harta seperti tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangankan dalam bentuk apa pun.Meski demikian, bukan berarti tanah wakaf ini bebas dari sengketa. Untuk itu, Anda perlu mendaftarkan tanah tersebut. Jika berniat mendaftarkan tanah wakaf, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 diatur juga persyaratan untuk mendaftarkan tanah wakaf. Pemohon dapat menyertakan beberapa surat antara lain.
- Surat permohonan
- Surat ukur
- Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
- Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
- Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA
- Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.
- Proses pendaftaran
- Tanah wakaf berupa Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai atas Tanah Negara didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir. Permohonan pendaftaran wakaf dilampiri dengan surat permohonan, surat ukur, sertiFikat Hak Milik yang bersangkutan, AIW atau APAIW.
Kemudian surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, serta surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan Sertifikat Hak Atas Tanah pada kolom yang telah disediakan dengan kalimat,
"Hak atas Tanah ini hapus berdasarkan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal... Nomor... dan diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor…/… sesuai Surat Ukur tanggal… Nomor… luas... m²”.
Dalam kegiatan sertifikasi tanah wakaf, tidak hanya hak milik saja, tetapi status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) atau statusnya sebagai tanah negara dapat diwakafkan.
Selain itu, adanya Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 menyatakan bahwa untuk tanah-tanah wakaf yang statusnya tidak diketahui, dapat dimohonkan pendaftaran tanahnya untuk diterbitkan sertifikat tanah wakafnya, dengan menunjuk nazhir sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News