Sertifikasi tanah wakaf untuk menjaga keamanan organisasi dan terhindar dari sengketa.  Ilustrasi: Shutterstock
Sertifikasi tanah wakaf untuk menjaga keamanan organisasi dan terhindar dari sengketa. Ilustrasi: Shutterstock

Sertifikasi Tanah Wakaf Ubah Aset Keagamaan Jadi Produktif

Rizkie Fauzian • 13 Juni 2022 10:58
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa tanah merupakan salah satu aset negara yang penting dan perlu dijaga keberadaannya. Salah satunya tanah wakaf.
 
Pada organisasi seperti Al Jam’iyatul Washliyah yang memiliki banyak aset tanah perlu dilakukan sertifikasi tanah wakaf untuk menjaga keamanan organisasi ke depan agar tidak terjadi sengketa.  
 
“Mungkin dulu orang tidak berani untuk mempersoalkan tanah wakaf, tetapi ketika melihat banyak kasus mengenai sengketa tanah wakaf, sekarang kita harus sadar jika hal tersebut sangat penting sekali," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juni 2022.

Menurutnya, pihaknya akan menjadikan aset keagamaan menjadi aset yang produktif dengan melakukan percepatan sertifikasi tanah. Untuk itu, dirinya menyarankan agar seluruh pimpinan cabang Al Jam’iyatul Washliyah di setiap daerah membuat tim wakaf.
 
Baca juga: Catat! Begini Cara Mendaftarkan Tanah Wakaf
 
“Tim wakaf ini nanti bisa dikumpulkan anak-anak muda yang mau membantu mengumpulkan data dan persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian, nanti tim tersebut datang ke Kantor Pertanahan untuk proses pembuatannya,” jelasnya.
 
Ia juga menambahkan jika proses sertifikasi tanah wakaf sangat mudah. Jika wakifnya tidak diketahui bisa mencari dua orang saksi, di mana dua orang saksi tersebut tugasnya adalah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset wakaf.
 
"Untuk nadzir, jika tidak ada, bisa mengangkat nadzir sementara sebelum nanti dapat pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia. Kalau itu masjid, angkat pengurus masjid saja, yang paling penting kalau sudah bersertipikat tanah wakaf maka itu sudah tidak bisa dialihkan lagi dan tercatat di Kantor Pertanahan sebagai aset wakaf," ungkapnya.
 
Ketua Umum Al Jam’iyatul Washliyah Masyhuril Khamis menuturkan terima kasih kepada Menteri ATR yang telah memberikan informasi mengenai sertipikasi tanah wakaf.
 
“Terima kasih kepada Bapak Sofyan A. Djalil, atas penjelasan dan informasi yang disampaikan. Saya berharap dengan hadirnya Bapak di sini seluruh jamaah Al Jam’iyatul Washliyah sadar akan pentingnya legalisasi aset untuk tanah wakaf,” ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan