Cara mendaftarkan tanah wakaf ke BPN. Foto: Shutterstock
Cara mendaftarkan tanah wakaf ke BPN. Foto: Shutterstock

Catat! Begini Cara Mendaftarkan Tanah Wakaf

Rizkie Fauzian • 08 Maret 2022 09:51
Jakarta: Mungkin Anda sering mendengar tanah wakaf. Tanah ini biasanya digunakan untuk kepentingan umum, seperti tempat ibadah atau lembaga pendidikan.
 
Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam undang-undang. Berbeda dengan tanah biasa, tanah wakaf dilarang diperjualbelikan.
 
Dalam hukum islam, wakaf artinya harta seperti tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangankan dalam bentuk apa pun.

Meski demikian, bukan berarti tanah wakaf ini bebas dari sengketa. Untuk itu, Anda perlu mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN).
 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menerbitkan aturan terkait pendaftaran tanah wakaf melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
Selain itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Persyaratan

Dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 diatur juga persyaratan untuk mendaftarkan tanah wakaf. Pemohon dapat menyertakan beberapa surat antara lain.
  1. Surat permohonan
  2. Surat ukur
  3. Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
  4. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  5. Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA
  6. Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan

Proses pendaftaran

Tanah wakaf berupa Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai atas Tanah Negara didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir. Permohonan pendaftaran wakaf dilampiri dengan surat permohonan, surat ukur, sertiFikat Hak Milik yang bersangkutan, AIW atau APAIW. 
 
Kemudian surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, serta surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.
 
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan Sertifikat Hak Atas Tanah pada kolom yang telah disediakan dengan kalimat, 
 
"Hak atas Tanah ini hapus berdasarkan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal… Nomor… dan diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor…/… sesuai Surat Ukur tanggal… Nomor… luas… m²”.
 
Dalam kegiatan sertifikasi tanah wakaf, tidak hanya hak milik saja, tetapi status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) atau statusnya sebagai tanah negara dapat diwakafkan.
 
Selain itu, adanya Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 menyatakan bahwa untuk tanah-tanah wakaf yang statusnya tidak diketahui, dapat dimohonkan pendaftaran tanahnya untuk diterbitkan sertifikat tanah wakafnya, dengan menunjuk nazhir sementara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan