Jenis sertifikat tanah di Indonesia. Foto: MI
Jenis sertifikat tanah di Indonesia. Foto: MI

Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Fungsinya Lengkap

Rizkie Fauzian • 14 November 2025 13:21
Jakarta: Memahami jenis-jenis sertifikat tanah menjadi hal penting bagi siapa pun yang sedang membeli rumah, mengurus warisan, hingga merencanakan investasi properti. Pasalnya, setiap sertifikat memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda.
 
Banyak orang hanya mengenal SHM atau HGB, padahal masih ada beberapa jenis hak lain yang diatur dalam peraturan pertanahan Indonesia. Berikut ulasan lengkapnya dengan bahasa ringan agar mudah dipahami.

Jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia

Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Fungsinya Lengkap
Jenis sertifikat tanah di Indonesia. Foto: Setkab

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan jenis kepemilikan tanah paling kuat dan penuh di Indonesia.
 
Pemegang SHM memiliki hak atas tanah tanpa batas waktu, sehingga dapat dijadikan warisan, dijual, atau diagunkan. Karena nilai hukumnya tinggi, SHM menjadi jenis sertifikat yang paling dicari oleh masyarakat.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Banyak perumahan dan proyek properti menggunakan skema HGB karena lebih fleksibel. HGB memberi hak kepada pemegangnya untuk membangun dan menggunakan tanah selama jangka waktu sekitar 30 tahun dan bisa diperpanjang.
 

Meski tidak sekuat SHM, sertifikat ini tetap sah dan aman secara hukum sepanjang terdaftar di BPN.

3. Sertifikat Hak Pakai

Hak Pakai memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah yang dimiliki negara, pemerintah daerah, atau pihak lain.
 
Menariknya, Hak Pakai bisa dimiliki oleh WNA, sehingga sering digunakan untuk kebutuhan perkantoran, fasilitas publik, atau rumah tinggal tertentu yang diatur regulasinya.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah hak untuk mengelola lahan dalam skala besar, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan.
 
Sertifikat ini biasa dimiliki perusahaan besar atau badan hukum yang memiliki izin usaha di bidang agrikultur. Masa berlakunya cukup panjang dan dapat diperpanjang sesuai peraturan.

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

Hak Pengelolaan merupakan sertifikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, BUMN, atau badan hukum tertentu untuk mengelola lahan negara.
 
Banyak kawasan seperti pelabuhan, bandara, hingga kawasan industri berdiri di atas tanah HPL. Instansi pemilik HPL dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pemanfaatannya.

6. Sertifikat tanah wakaf

Tanah wakaf yang telah diikrarkan akan diterbitkan sertifikat khusus atas nama nazhir sebagai pengelola. Tanah ini tidak bisa dijual atau diwariskan karena diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti masjid, sekolah, atau layanan sosial lainnya.

7. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Bagi pembeli apartemen atau rumah susun, sertifikat yang diterima bukan SHM tanah, melainkan SHMSRS. Sertifikat ini mencakup hak atas unit, bagian bersama (koridor, taman, fasilitas), dan tanah tempat bangunan berdiri, yang biasanya berstatus HGB di atas HPL.

8. Dokumen Girik, Petok, dan Letter C

Masih banyak masyarakat yang memiliki tanah berdasarkan girik, petok, atau letter C. Dokumen-dokumen ini bukan sertifikat resmi dan harus didaftarkan ke BPN untuk memperoleh sertifikat sah seperti SHM atau HGB. Prosesnya dapat melalui program PTSL atau pendaftaran mandiri.
 
Setiap jenis sertifikat tanah memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda. Dengan mengenalinya, masyarakat dapat menghindari kesalahan dalam transaksi tanah serta memastikan perlindungan hukum yang tepat. Memilih sertifikat yang sesuai juga dapat membantu dalam perencanaan investasi properti jangka panjang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan