Sertifikat wakaf merupakan proteksi hukum agar aman secara turun-temurun. Di bawah ini akan dijelaskan tentang jenis serta cara mensertifikatkan tanah wakaf.
Jenis sertifikat tanah wakaf
Ada dua bentuk legalitas wakaf yang umum dikenal:- Akta Ikrar Wakaf (AIW) – Dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) seperti KUA atau notaris syariah.
- Sertifikat Tanah Wakaf – Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah pembuatan AIW.
Tahapan mensertifikatkan tanah wakaf

Cara sertifikasi tanah wakaf. Foto: Shutterstock
1. Pastikan status tanah jelas dan tidak sengketa
Pemilik tanah atau wakif perlu membuktikan bahwa tanah memiliki status kepemilikan sah, tidak dalam konflik, dan bukan tanah hasil sengketa waris.2. Lakukan ikrar wakaf
Proses dilakukan di hadapan PPAIW (biasanya di Kantor Urusan Agama untuk tanah beragama Islam). Ikrar dilakukan antara wakif dan nadzir, lengkap dengan saksi.3. Siapkan dokumen administrasi
Dokumen umumnya meliputi:- Fotokopi KTP dan KK wakif dan nadzir
- Sertifikat asli atau bukti kepemilikan tanah
- Surat keterangan tidak sengketa
- Peta bidang atau surat ukur
- Akta Ikrar Wakaf (AIW)
4. Ajukan permohonan ke BPN
Setelah AIW diterbitkan, nadzir atau perwakilan mengajukan berkas ke BPN untuk proses sertifikasi tanah wakaf.5. Proses pengukuran dan verifikasi
Petugas BPN akan melakukan pemeriksaan fisik di lokasi serta mencocokkan data dokumen.6. Penerbitan sertifikat tanah wakaf
Jika seluruh tahapan selesai dan data dinyatakan sah, sertifikat resmi akan diterbitkan atas nama nadzir sebagai pengelola, bukan wakif maupun ahli waris.Tips agar proses berjalan lancar
- Gunakan nadzir yang telah terdaftar resmi (perorangan atau lembaga)
- Simpan semua dokumen legal, baik digital maupun fisik
- Jangan menunda proses sertifikasi meskipun sudah digunakan untuk tempat ibadah
- Konsultasikan pada ahli hukum agraria atau Badan Wakaf jika menemui kendala
Langkah ini bukan hanya administratif, tetapi bentuk tanggung jawab agar manfaat wakaf terus mengalir hingga generasi berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id