Cara sertifikasi tanah wakaf. Foto: Setkab
Cara sertifikasi tanah wakaf. Foto: Setkab

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf, Banyak yang Belum Tahu!

Rizkie Fauzian • 17 November 2025 12:59
Jakarta: Banyak aset wakaf di Indonesia yang belum memiliki landasan hukum kuat, terutama tanah untuk tempat ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial. Tanpa sertifikat, risiko sengketa, penguasaan pihak lain, atau alih fungsi yang tidak sesuai tujuan wakaf bisa saja terjadi.
 
Sertifikat wakaf merupakan proteksi hukum agar aman secara turun-temurun. Di bawah ini akan dijelaskan tentang jenis serta cara mensertifikatkan tanah wakaf.

Jenis sertifikat tanah wakaf

Ada dua bentuk legalitas wakaf yang umum dikenal:
  1. Akta Ikrar Wakaf (AIW) – Dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) seperti KUA atau notaris syariah.
  2. Sertifikat Tanah Wakaf – Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah pembuatan AIW.
Keduanya saling berkaitan sebagai dokumen legal wakaf.

Tahapan mensertifikatkan tanah wakaf

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf, Banyak yang Belum Tahu!
Cara sertifikasi tanah wakaf. Foto: Shutterstock

1. Pastikan status tanah jelas dan tidak sengketa

Pemilik tanah atau wakif perlu membuktikan bahwa tanah memiliki status kepemilikan sah, tidak dalam konflik, dan bukan tanah hasil sengketa waris.
 

2. Lakukan ikrar wakaf

Proses dilakukan di hadapan PPAIW (biasanya di Kantor Urusan Agama untuk tanah beragama Islam). Ikrar dilakukan antara wakif dan nadzir, lengkap dengan saksi.

3. Siapkan dokumen administrasi

Dokumen umumnya meliputi:
  1. Fotokopi KTP dan KK wakif dan nadzir
  2. Sertifikat asli atau bukti kepemilikan tanah
  3. Surat keterangan tidak sengketa
  4. Peta bidang atau surat ukur
  5. Akta Ikrar Wakaf (AIW)

4. Ajukan permohonan ke BPN

Setelah AIW diterbitkan, nadzir atau perwakilan mengajukan berkas ke BPN untuk proses sertifikasi tanah wakaf.

5. Proses pengukuran dan verifikasi

Petugas BPN akan melakukan pemeriksaan fisik di lokasi serta mencocokkan data dokumen.

6. Penerbitan sertifikat tanah wakaf

Jika seluruh tahapan selesai dan data dinyatakan sah, sertifikat resmi akan diterbitkan atas nama nadzir sebagai pengelola, bukan wakif maupun ahli waris.

Tips agar proses berjalan lancar

  1. Gunakan nadzir yang telah terdaftar resmi (perorangan atau lembaga)
  2. Simpan semua dokumen legal, baik digital maupun fisik
  3. Jangan menunda proses sertifikasi meskipun sudah digunakan untuk tempat ibadah
  4. Konsultasikan pada ahli hukum agraria atau Badan Wakaf jika menemui kendala
Tanah wakaf adalah investasi amal jangka panjang. Dengan sertifikasi, tanah menjadi aman, terlindungi, serta dapat dimanfaatkan sesuai tujuan ibadah dan sosial tanpa risiko sengketa di kemudian hari.
 
Langkah ini bukan hanya administratif, tetapi bentuk tanggung jawab agar manfaat wakaf terus mengalir hingga generasi berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan