Meski boleh dikembangkan secara produktif, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan. Foto: Shutterstock
Meski boleh dikembangkan secara produktif, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan. Foto: Shutterstock

Bolehkah Tanah Wakaf Dikomersialkan? Ini Penjelasan Hukum dan Aturannya

Rizkie Fauzian • 21 Oktober 2025 10:33
Jakarta: Masih banyak masyarakat yang menganggap tanah wakaf hanya bisa digunakan untuk masjid, makam, atau pesantren. Padahal, dalam perkembangan hukum modern, tanah wakaf dapat dikelola secara produktif termasuk untuk kegiatan ekonomi selama hasilnya dikembalikan untuk kepentingan umat sesuai dengan tujuan wakaf.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah atau aset wakaf boleh dimanfaatkan dalam bentuk kegiatan usaha yang memberikan keuntungan. Namun, keuntungan tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan kesejahteraan masyarakat.
 
Selama tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tujuan wakafnya tetap dijaga, pengelolaan tanah wakaf secara produktif sangat dianjurkan. Ini bentuk modernisasi wakaf agar lebih berdaya guna.

Wakaf produktif: modernisasi pengelolaan aset umat

Bolehkah Tanah Wakaf Dikomersialkan? Ini Penjelasan Hukum dan Aturannya
Meski boleh dikembangkan secara produktif, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan. Foto: Shutterstock

Konsep wakaf produktif kini banyak dikembangkan di berbagai daerah. Nazir, atau pengelola wakaf, bisa mengelola aset seperti tanah menjadi sumber ekonomi baru misalnya disewakan untuk ruko, pertokoan, atau usaha kecil.
 
Keuntungan dari kegiatan tersebut nantinya dialokasikan untuk program sosial, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga perawatan masjid dan pesantren.
 
Contohnya, di beberapa daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk membangun rumah sewa murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hasil sewanya kemudian digunakan untuk mendanai operasional madrasah atau kegiatan sosial lainnya.

Aturan hukum tetap ketat

Meski boleh dikembangkan secara produktif, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dijadikan jaminan utang. Secara hukum, tanah tersebut sudah menjadi milik Allah SWT dan tidak lagi berada di bawah kepemilikan pribadi.
 
Setiap kegiatan pengelolaan juga wajib mendapat izin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan harus diawasi agar tujuan wakaf tidak melenceng menjadi kepentingan komersial pribadi.
 
Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, tanah wakaf dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat, bukan hanya simbol kedermawanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan