Persyaratan dan cara sertifikasi tanah wakaf. Foto: Shutterstock
Persyaratan dan cara sertifikasi tanah wakaf. Foto: Shutterstock

Persyaratan dan Cara Sertifikasi Tanah Wakaf Terbaru

Rizkie Fauzian • 12 Desember 2023 10:49
Jakarta: Wakaf merupakan perbuatan mulia dengan tujuan kemaslahatan orang banyak. Bentuk wakaf bermacam-macam, salah satunya bisa berupa wakaf tanah. 
 
Dalam hukum islam, wakaf artinya harta seperti tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangankan dalam bentuk apa pun.
 
Meski demikian, bukan berarti tanah wakaf ini bebas dari sengketa. Untuk itu, Anda perlu mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN).
 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menerbitkan aturan terkait pendaftaran tanah wakaf melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
Baca juga: Cara Sertifikasi Tanah Wakaf
 
Selain itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
 
Di bawah ini ada syarat dan langkah yang tepat untuk sertifikasi tanah wakaf.

Syarat sertifikasi tanah wakaf

Dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 diatur juga persyaratan untuk mendaftarkan tanah wakaf. Pemohon dapat menyertakan beberapa surat antara lain.
  1. Surat permohonan
  2. Surat ukur
  3. Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
  4. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  5. Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA
  6. Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

Langkah langkah sertifikasi tanah wakaf

Tanah wakaf berupa Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai atas Tanah Negara didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir. Berikut proses pendaftarannya:

1. Berkas pendaftaran

Permohonan pendaftaran wakaf dilampiri dengan surat permohonan, surat ukur, sertifikat Hak Milik yang bersangkutan, AIW atau APAIW. 

2. Menyertakan surat pengesahan Nahzir

Kemudian surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, serta surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

3. Sertifikasi Tanah Wakaf diterbitkan

Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan Sertifikat Hak Atas Tanah pada kolom yang telah disediakan dengan kalimat

"Hak atas Tanah ini hapus berdasarkan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal... Nomor... dan diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor…/… sesuai Surat Ukur tanggal… Nomor… luas... m²”.
 
Dalam kegiatan sertifikasi tanah wakaf, tidak hanya hak milik saja, tetapi status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) atau statusnya sebagai tanah negara dapat diwakafkan.
 
Selain itu, adanya Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 menyatakan bahwa untuk tanah-tanah wakaf yang statusnya tidak diketahui, dapat dimohonkan pendaftaran tanahnya untuk diterbitkan sertifikat tanah wakafnya, dengan menunjuk nazhir sementara.

4. Biaya sertifikasi tanah wakaf

Sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan tersebut, untuk tanah yang sudah bersertipikat, pelayanan pendaftaran tanah wakaf ditetapkan sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah).
 
Menteri ATR Hadi Tjahjanto  menegaskan semua tanah wakaf akan disertifikasi tanpa pungutan biaya atau pajak.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan