Cara tanah wakaf resmi. Foto: MI
Cara tanah wakaf resmi. Foto: MI

Cara Mendaftarkan Tanah Wakaf Resmi dan Gratis di BPN

Rizkie Fauzian • 09 Januari 2026 13:33
Jakarta: Pendaftaran tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan sosial dan keagamaan. Tanah wakaf yang belum terdaftar berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari, sehingga pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan sertipikasi.
 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan mekanisme pendaftaran tanah wakaf yang relatif mudah dan tidak dipungut biaya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengapa tanah wakaf perlu didaftarkan

Cara Mendaftarkan Tanah Wakaf Resmi dan Gratis di BPN
Cara tanah wakaf resmi. Foto: Setkab
 
Tanah wakaf yang telah bersertipikat memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan sertipikat tanah wakaf, status tanah terlindungi dari potensi klaim pihak lain, penyalahgunaan, maupun alih fungsi yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf.
 
Selain itu, sertipikasi juga memudahkan pengelolaan tanah oleh nazhir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan wakaf.

Siapa yang berhak mendaftarkan tanah wakaf

Pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan oleh Nazhir, atau kuasa nazhir yang ditunjuk secara sah. Pengurusan dilakukan langsung di Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah wakaf.

Syarat dokumen pendaftaran tanah wakaf

Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
  1. Formulir permohonan pendaftaran tanah
  2. Identitas diri nazhir (KTP dan KK)
  3. Bukti kepemilikan tanah (sertipikat lama, girik, atau letter C)
  4. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Surat Ikrar Wakaf
  5. Surat pengesahan nazhir dari instansi berwenang
Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pemeriksaan status dan riwayat tanah.

Tahapan cara mendaftarkan tanah wakaf

Proses pendaftaran tanah wakaf umumnya melalui tahapan berikut:

1. Pengajuan permohonan

Nazhir mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen lengkap.

2. Pemeriksaan dan pengukuran tanah

Petugas BPN akan melakukan pengecekan data yuridis dan pengukuran fisik tanah.

3. Penerbitan sertipikat tanah wakaf

Setelah proses selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, BPN akan menerbitkan Sertipikat Tanah Wakaf atas nama nazhir.

Biaya pendaftaran tanah wakaf

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pendaftaran tanah wakaf tidak dikenakan biaya. Wakif dan nazhir dibebaskan dari biaya pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga pendaftaran pertama kali dengan tarif Rp0,00.

ATR/BPN terus menyederhanakan prosedur dan memperluas layanan informasi, baik melalui Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola.
 
Dengan mendaftarkan tanah wakaf secara resmi, manfaat wakaf dapat terjaga dalam jangka panjang serta memberikan rasa aman bagi umat dan pengelolanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan