Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang dapat dijadikan objek wakaf, sepanjang tidak sedang dalam sengketa dan telah memenuhi persyaratan administratif.
Berikut jenis hak atas tanah yang dapat diwakafkan

Jenis hak atas tanah yang dapat diwakafkan. Foto: Shutterstock
1. Hak Milik (HM)
Hak Milik merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh. Tanah dengan status Hak Milik dapat diwakafkan secara permanen dan tidak dibatasi jangka waktu.Wakaf atas tanah Hak Milik banyak digunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, pesantren, hingga fasilitas sosial.
2. Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah negara untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan dalam jangka waktu tertentu. Tanah HGU dapat diwakafkan sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang hak dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.3. Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.HGB dapat diwakafkan selama masa berlakunya hak tersebut dan harus disertai persetujuan pihak terkait, khususnya jika berada di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan.
4. Hak Pakai
Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau tanah milik pihak lain. Tanah dengan status Hak Pakai juga dapat diwakafkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Selain jenis hak atas tanah, proses wakaf juga wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memperoleh sertifikat tanah wakaf.
Dengan memahami jenis hak atas tanah yang dapat diwakafkan, masyarakat diharapkan dapat melaksanakan wakaf secara aman, legal, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News