NEWS
Makin Mudah, Ini Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat HP
Adri Prima
Minggu 16 Agustus 2026 / 13:06
- Masyarakat perlu mengecek sertifikat tanah sebelum membeli untuk memastikan data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Pengecekan sertifikat dapat dilakukan lewat aplikasi Sentuh Tanahku setelah pengguna membuat dan memverifikasi akun.
- Sentuh Tanahku menyediakan fitur Sertifikatku, Cek Bidang, Cari Berkas, Antrian Online, hingga Informasi Layanan.
Jakarta: Pengecekan sertifikat tanah perlu dilakukan sebelum proses pembelian tanah dilakukan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keterangan yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan data yang sebenarnya.
Pemeriksaan sertifikat dapat memanfaatkan telepon seluler atau HP untuk mengakses informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, penggunaan layanan tersebut mengharuskan pengguna memiliki akun yang telah melalui proses verifikasi.
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, pembuatan akun dan verifikasi perlu dilakukan sebelum menggunakan berbagai layanan dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
Setelah proses tersebut selesai, layanan dapat diakses, termasuk fasilitas untuk melihat kesesuaian informasi pada sertifikat tanah.
Penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku dapat membantu masyarakat mengakses informasi sertifikat melalui perangkat yang dimiliki. Aplikasi ini menyediakan beberapa data yang berkaitan dengan sertifikat dan bidang tanah, meliputi:
1. Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
2. Jenis sertifikat
3. Kode blanko
4. Tanggal penerbitan
5. Lokasi bidang tanah
6. Luas bidang tanah
7. Identitas pemilik
Terdapat perbedaan dalam pemeriksaan kedua jenis sertifikat. Pada sertifikat analog, pemilik memberikan akses melalui alamat email dan dapat menentukan masa berlaku akses. Sedangkan pada sertifikat elektronik, informasi dapat diperiksa dengan memindai barcode yang tersedia pada sertifikat menggunakan Sentuh Tanahku.
Selain menyediakan fasilitas untuk mengakses informasi sertifikat, Sentuh Tanahku memiliki sejumlah layanan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pertanahan.

Berikut beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi Sentuh Tanahku:
1. Sertifikatku
Fitur tersebut memberikan akses terhadap informasi sertifikat dengan cara yang mudah dan aman.
2. Cek Bidang
Cek Bidang dapat dimanfaatkan ketika pengguna ingin memperoleh keterangan mengenai suatu bidang tanah secara cepat dan akurat.
3. Cari Berkas
Fitur ini digunakan untuk mengetahui perkembangan berkas tanah. Status serta lokasi berkas dapat dipantau secara real-time melalui aplikasi.
4. Swapolting
Swapolting menyediakan fasilitas untuk mengatur proses plotting tanah agar lebih efisien dan transparan melalui fitur ini.
5. Antrian Online
Masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran antrian layanan pertanahan secara langsung karena terdapat fitur Antrian Online.
6. Daftar Mitra Kerja
Fitur Daftar Mitra Kerja membantu pengguna menemukan serta terhubung dengan mitra kerja di bidang pertanahan yang terpercaya.
7. Integrasi dengan IKD
Sentuh Tanahku menyediakan integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
8. Informasi Layanan
Pengguna dapat memperoleh informasi mengenai berbagai panduan layanan yang tersedia dalam satu tempat sehingga dapat digunakan ketika membutuhkan informasi terkait layanan pertanahan. (Syarifah Komalasari)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)
Pemeriksaan sertifikat dapat memanfaatkan telepon seluler atau HP untuk mengakses informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, penggunaan layanan tersebut mengharuskan pengguna memiliki akun yang telah melalui proses verifikasi.
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, pembuatan akun dan verifikasi perlu dilakukan sebelum menggunakan berbagai layanan dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
Setelah proses tersebut selesai, layanan dapat diakses, termasuk fasilitas untuk melihat kesesuaian informasi pada sertifikat tanah.
Cara memeriksa sertifikat tanah melalui Sentuh Tanahku
Penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku dapat membantu masyarakat mengakses informasi sertifikat melalui perangkat yang dimiliki. Aplikasi ini menyediakan beberapa data yang berkaitan dengan sertifikat dan bidang tanah, meliputi:
1. Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
2. Jenis sertifikat
3. Kode blanko
4. Tanggal penerbitan
5. Lokasi bidang tanah
6. Luas bidang tanah
7. Identitas pemilik
Terdapat perbedaan dalam pemeriksaan kedua jenis sertifikat. Pada sertifikat analog, pemilik memberikan akses melalui alamat email dan dapat menentukan masa berlaku akses. Sedangkan pada sertifikat elektronik, informasi dapat diperiksa dengan memindai barcode yang tersedia pada sertifikat menggunakan Sentuh Tanahku.
Fitur-fitur yang bisa digunakan di Sentuh Tanahku
Selain menyediakan fasilitas untuk mengakses informasi sertifikat, Sentuh Tanahku memiliki sejumlah layanan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pertanahan.

Berikut beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi Sentuh Tanahku:
1. Sertifikatku
Fitur tersebut memberikan akses terhadap informasi sertifikat dengan cara yang mudah dan aman.
2. Cek Bidang
Cek Bidang dapat dimanfaatkan ketika pengguna ingin memperoleh keterangan mengenai suatu bidang tanah secara cepat dan akurat.
3. Cari Berkas
Fitur ini digunakan untuk mengetahui perkembangan berkas tanah. Status serta lokasi berkas dapat dipantau secara real-time melalui aplikasi.
4. Swapolting
Swapolting menyediakan fasilitas untuk mengatur proses plotting tanah agar lebih efisien dan transparan melalui fitur ini.
5. Antrian Online
Masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran antrian layanan pertanahan secara langsung karena terdapat fitur Antrian Online.
6. Daftar Mitra Kerja
Fitur Daftar Mitra Kerja membantu pengguna menemukan serta terhubung dengan mitra kerja di bidang pertanahan yang terpercaya.
7. Integrasi dengan IKD
Sentuh Tanahku menyediakan integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
8. Informasi Layanan
Pengguna dapat memperoleh informasi mengenai berbagai panduan layanan yang tersedia dalam satu tempat sehingga dapat digunakan ketika membutuhkan informasi terkait layanan pertanahan. (Syarifah Komalasari)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)