TIPS
KPR Sudah Lunas? Simak Cara Mengurus Roya secara Online
Rizkie Fauzian
Rabu 29 Juli 2026 / 18:58
- Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan pada sertifikat tanah atau rumah setelah KPR atau pinjaman telah lunas. Proses ini penting agar sertifikat kembali bersih dari status jaminan.
- Pengurusan roya kini dapat dilakukan melalui layanan pertanahan elektronik dengan melengkapi dokumen seperti sertifikat, surat lunas dari bank, surat roya, dan identitas pemohon.
- Pemilik rumah disarankan segera mengurus roya setelah pinjaman lunas agar tidak mengalami kendala saat menjual properti, mengajukan kredit baru, maupun mengurus administrasi pertanahan lainnya.
Jakarta: Setelah kredit pemilikan rumah (KPR) lunas, masih ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan pemilik rumah, yaitu mengurus roya. Proses ini bertujuan menghapus catatan hak tanggungan pada sertifikat tanah atau rumah sehingga status kepemilikan kembali bersih.
Kini, pengurusan roya dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan pertanahan digital. Meski begitu, pemohon tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengurus roya penting dilakukan meski pinjaman telah lunas. Foto: Freepik
Roya adalah proses penghapusan hak tanggungan yang sebelumnya dibebankan pada sertifikat tanah atau rumah sebagai jaminan pinjaman di bank.
Setelah roya selesai diproses, catatan hak tanggungan akan dihapus sehingga sertifikat kembali menjadi milik penuh pemilik tanpa beban jaminan.
Berikut tahapan umum pengajuan roya secara elektronik:
Karena itu, pemilik rumah sebaiknya segera mengurus roya setelah menerima surat pelunasan dari bank agar status hukum sertifikat menjadi lebih jelas.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)
Kini, pengurusan roya dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan pertanahan digital. Meski begitu, pemohon tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa itu roya?

Mengurus roya penting dilakukan meski pinjaman telah lunas. Foto: Freepik
Roya adalah proses penghapusan hak tanggungan yang sebelumnya dibebankan pada sertifikat tanah atau rumah sebagai jaminan pinjaman di bank.
Setelah roya selesai diproses, catatan hak tanggungan akan dihapus sehingga sertifikat kembali menjadi milik penuh pemilik tanpa beban jaminan.
Syarat mengurus roya online
Sebelum mengajukan roya, siapkan beberapa dokumen berikut:- Sertifikat tanah atau rumah.
- Surat keterangan lunas dari bank.
- Surat roya atau surat persetujuan penghapusan hak tanggungan dari bank.
- Identitas pemohon (KTP).
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), apabila diperlukan.
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan Kantor Pertanahan
| Baca juga: Cara Mengurus Roya Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas |
Cara mengurus roya online
- Pastikan pinjaman atau KPR telah dinyatakan lunas oleh bank.
- Minta surat roya atau surat penghapusan hak tanggungan dari bank.
- Siapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam bentuk digital jika diperlukan.
- Ajukan permohonan melalui layanan pertanahan elektronik atau sesuai mekanisme yang diberlakukan oleh Kantor Pertanahan.
- Unggah dokumen dan lakukan pembayaran biaya layanan apabila terdapat tagihan PNBP.
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses permohonan roya.
- Setelah disetujui, catatan hak tanggungan pada sertifikat akan dihapus dan pemohon dapat memperoleh dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa roya penting?
Mengurus roya penting dilakukan meski pinjaman telah lunas. Jika hak tanggungan belum dihapus, sertifikat masih tercatat sebagai jaminan sehingga dapat menyulitkan ketika pemilik ingin menjual rumah, mengajukan pinjaman baru, mengurus balik nama, maupun melakukan transaksi pertanahan lainnya.Karena itu, pemilik rumah sebaiknya segera mengurus roya setelah menerima surat pelunasan dari bank agar status hukum sertifikat menjadi lebih jelas.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)