Sertifikat yang sudah diroya memudahkan proses jual beli. Foto: Freepik
Sertifikat yang sudah diroya memudahkan proses jual beli. Foto: Freepik

Cara Mengurus Roya Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas

Rizkie Fauzian • 11 Juni 2026 11:00
Ringkasnya gini..
  • Roya adalah proses penghapusan hak tanggungan pada sertifikat rumah setelah kredit atau KPR lunas.
  • Pemilik rumah perlu menyiapkan sertifikat asli, surat roya dari bank, serta dokumen identitas untuk pengajuan.
  • Sertifikat yang sudah diroya memudahkan proses jual beli, waris, hibah, dan pengajuan kredit baru.
Jakarta: Banyak pemilik rumah mengira urusan administrasi selesai setelah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lunas. Padahal, masih ada satu langkah penting yang perlu dilakukan, yakni mengurus roya sertifikat rumah agar status jaminan yang sebelumnya dibebankan kepada bank dapat dihapus secara resmi.
 
Roya merupakan proses pencoretan hak tanggungan yang tercatat pada sertifikat tanah atau rumah setelah seluruh kewajiban kredit kepada bank telah dilunasi. Proses ini penting karena sertifikat yang belum diroya masih tercatat sebagai agunan meskipun utang sudah tidak ada.
 
Dengan melakukan roya, status kepemilikan properti menjadi lebih jelas dan memudahkan pemilik jika ingin menjual, menghibahkan, mewariskan, atau mengajukan pembiayaan baru menggunakan aset tersebut.

Apa itu roya sertifikat?

Roya adalah penghapusan hak tanggungan yang sebelumnya melekat pada sertifikat tanah atau rumah karena digunakan sebagai jaminan kredit. Setelah proses roya selesai, catatan hak tanggungan akan dihapus dari data pertanahan sehingga sertifikat kembali bersih dari beban jaminan.

Proses ini dilakukan melalui kantor pertanahan setempat setelah debitur memperoleh surat keterangan lunas dari bank.

Dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum mengajukan roya, pemilik rumah perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
  1. Sertifikat hak atas tanah atau rumah asli.
  2. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) asli.
  3. Surat roya atau surat keterangan lunas dari bank.
  4. Surat permohonan roya.
  5. Fotokopi KTP pemilik.
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  7. Formulir permohonan yang telah diisi.
  8. Dokumen pendukung lain jika diperlukan oleh kantor pertanahan.
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap agar proses pengajuan berjalan lebih lancar.
 

Minta surat roya dari bank

Setelah seluruh cicilan lunas, debitur perlu menghubungi bank untuk memperoleh dokumen pelepasan hak tanggungan. Dokumen ini biasanya berupa surat roya atau surat pernyataan lunas yang menjadi dasar penghapusan jaminan.
 
Bank juga akan mengembalikan sertifikat dan dokumen terkait yang sebelumnya disimpan selama masa kredit.

Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan

Pemilik rumah kemudian dapat mengajukan permohonan roya ke kantor pertanahan sesuai lokasi properti. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum permohonan diproses.
 
Saat ini, beberapa layanan pertanahan juga telah terintegrasi secara digital sehingga proses pengajuan dapat dilakukan lebih mudah sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Verifikasi dan pencoretan hak tanggungan

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, kantor pertanahan akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan catatan yang ada.
 
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat akan dicoret atau dihapus secara resmi.

Ambil sertifikat yang sudah diroya

Setelah proses selesai, pemilik dapat mengambil sertifikat yang telah diperbarui. Sertifikat tersebut tidak lagi memuat catatan hak tanggungan sehingga status kepemilikannya menjadi lebih bersih secara administrasi.

Mengapa roya penting?

Mengurus roya memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
  1. Menghapus status jaminan pada sertifikat rumah.
  2. Memudahkan proses jual beli properti.
  3. Mempermudah pengurusan waris atau hibah.
  4. Memastikan data pertanahan sesuai kondisi sebenarnya.
  5. Memudahkan pengajuan kredit baru dengan agunan properti.
Meski kredit sudah lunas, banyak pemilik rumah menunda pengurusan roya karena menganggap prosesnya tidak mendesak. Padahal, semakin cepat roya dilakukan, semakin cepat pula status sertifikat menjadi bersih dari beban hak tanggungan.
 
Karena itu, setelah menerima surat pelunasan dari bank, pemilik rumah sebaiknya segera mengurus roya agar tidak menemui kendala administrasi di kemudian hari.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan