Roya adalah bagian dari proses legalitas properti yang tidak boleh diabaikan. Lantas, apa itu Roya? Apa saja syarat, biaya, dan bagaimana cara mengurusnya secara online berikut ini penjelasannya.
Apa itu Roya?
Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan (HT) atas sertifikat tanah atau rumah yang sebelumnya dijaminkan untuk kredit, biasanya kredit pemilikan rumah (KPR).| Baca juga: Jangan Asal Lunasi KPR! Ini Proses HT dan Roya yang Wajib Kamu Tahu |
Setelah utang lunas, maka status jaminan tersebut harus dihapus melalui proses Roya. Jika tidak dihapus, maka di dalam sertifikat masih tercatat bahwa rumah tersebut masih dijaminkan, padahal cicilan sudah lunas.
Kenapa Roya penting?
Tanpa proses Roya sertifikat tanah masih menunjukkan catatan Hak Tanggungan meskipun sudah lunas. Selain itu, tanpa Roya bisa menyulitkan saat ingin menjual, menghibahkan, atau mengajukan pinjaman kembali. Sertifikat tidak menunjukkan kepemilikan penuh yang bebas dari jaminan.Syarat nengajukan Roya
Untuk mengajukan Roya, berikut dokumen yang harus disiapkan:- Sertifikat tanah asli (yang memuat Hak Tanggungan)
- Surat keterangan lunas dari bank (kreditur)
- Akta Roya dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (jika dibutuhkan)
- KTP dan KK pemohon
- Formulir permohonan Roya
- Surat kuasa, jika dikuasakan kepada orang lain
- Bukti pembayaran PNBP Roya
Biaya roya
Biaya Roya tergolong murah dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 sebesar Rp50.000 per sertifikat.Biaya ini dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bisa dibayar secara digital saat pengajuan online dilakukan.
Cara mengajukan Roya secara online
Kementerian ATR/BPN kini menyediakan layanan Roya Elektronik, terutama untuk sertifikat elektronik atau yang sudah terdaftar dalam sistem digital. Berikut alur pengajuannya:1. Akses layanan online
Buka situs resmi https://www.atrbpn.go.idMasuk ke menu Layanan Pertanahan Online
Login menggunakan akun yang terdaftar, atau daftar terlebih dahulu
2. Pilih jenis layanan "Roya"
Pilih jenis layanan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)Unggah dokumen persyaratan yang diminta dalam format PDF/JPG
3. Pembayaran PNBP
Sistem akan menghitung besaran biaya (Rp50.000 per sertifikat)Lakukan pembayaran melalui bank/gerbang pembayaran yang tersedia
4. Verifikasi oleh BPN
Berkas akan diverifikasi oleh petugas Kantor Pertanahan setempatJika lengkap dan sesuai, Roya akan diproses secara elektronik
5. Sertifikat baru diterbitkan
Kamu akan mendapatkan Sertifikat Elektronik (jika HT sebelumnya elektronik)Jika masih sertifikat analog, kamu bisa mengambil fisik sertifikat yang telah diperbarui ke kantor BPN
Berapa lama proses Roya?
Waktu pemrosesan Roya biasanya memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan berkas dan antrean di Kantor Pertanahan.Roya adalah langkah legal penting setelah pelunasan KPR. Dengan biaya hanya Rp50.000, kamu bisa menghapus catatan jaminan dari sertifikat rumah dan memastikan bahwa properti benar-benar atas nama kamu sepenuhnya tanpa beban hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News