Apa itu Hak Tanggungan (HT)?
Hak Tanggungan (HT) adalah jaminan resmi dari sertifikat tanah yang digunakan untuk menjamin pelunasan utang, biasanya utang KPR dari bank.Nah, sejak 2019, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) untuk memudahkan prosesnya.
Hingga Juni 2025, sudah ada 426.625 berkas HT-El yang masuk, menjadikannya salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat.
Bagaimana cara mengurus HT Elektronik?
Bagi kamu yang mengajukan KPR pribadi (perorangan), ini alur pengajuan HT-El dan beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan.- Sertifikat tanah
- KTP dan KK
- Mengisi formulir permohonan HT
- Bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai nilai utang/KPR.
- Buat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
- APHT akan diinput ke sistem elektronik Kantor Pertanahan oleh bank dan PPAT.
Berapa biaya HT?
Sesuai PP No. 128 Tahun 2015, tarif HT dibedakan berdasarkan nilai jaminan:- Jika nilai pinjaman hingga Rp250 juta, maka biaya HT yang dikenakan adalah Rp50.000 per sertifikat.
- Untuk pinjaman di atas Rp250 juta sampai Rp1 miliar, dikenakan biaya sebesar Rp200.000 per sertifikat.
- Jika nilai pinjaman lebih dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, biayanya naik menjadi Rp2.500.000 per sertifikat.
- Untuk pinjaman lebih dari Rp10 miliar hingga Rp1 triliun, dikenakan biaya Rp25.000.000 per sertifikat.
- Sementara itu, jika nilai pinjaman melebihi Rp1 triliun, maka biaya HT yang dikenakan adalah Rp50.000.000 per sertifikat.
Apa itu Roya?
Setelah kamu melunasi KPR, tanahmu bebas dari tanggungan. Nah, proses pencabutan catatan jaminan (HT) dari sertifikat ini disebut Roya.Baca juga: Mau KPR Rumah Rp450 Juta? Simak Perkiraan Cicilannya |
Roya juga bisa dilakukan secara elektronik (jika HT sebelumnya elektronik). Kalau HT-nya masih analog, maka Royanya dilakukan manual di Kantor Pertanahan.
Roya dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur, dan kamu sebagai debitur akan mendapatkan Sertifikat Elektronik baru yang bebas dari catatan HT.
Biaya Roya
Biaya Roya cukup terjangkau, yaitu Rp50.000 per sertifikat.Jika sertifikat awalmu masih analog, maka proses Roya akan disertai dengan alih media ke Sertifikat Elektronik. Setelah selesai, kamu bisa mengambil sertifikat barumu di loket Kantor Pertanahan setempat.
Mengurus HT dan Roya Elektronik kini jauh lebih mudah dan transparan. Asalkan kamu paham alurnya, proses legalitas rumah yang dibeli lewat KPR bisa berjalan lancar dan aman. Jangan lupa simpan dokumen dengan baik, dan pastikan semua proses diselesaikan setelah pelunasan KPR ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id