Ilustrasi sertifikat elektronik. Foto: Gemini AI
Ilustrasi sertifikat elektronik. Foto: Gemini AI

Cara Mencegah Jadi Korban Sertifikat Hak Milik Ganda

Rizkie Fauzian • 04 Juni 2026 09:44
Ringkasnya gini..
  • SHM ganda dapat memicu sengketa hukum dan kerugian saat membeli properti.
  • Pembeli disarankan mengecek sertifikat langsung ke kantor pertanahan dan aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Transaksi melalui PPAT dan pemeriksaan riwayat tanah penting untuk menghindari penipuan.Select 89 more words to run Humanizer.
Jakarta: Kasus sertifikat hak milik (SHM) ganda masih menjadi persoalan yang merugikan masyarakat saat membeli rumah maupun tanah. Kondisi ini terjadi ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat sehingga berpotensi memicu sengketa hukum dan kerugian finansial.
 
Karena itu, calon pembeli properti perlu lebih teliti sebelum melakukan transaksi. Pengecekan legalitas tanah menjadi langkah penting untuk memastikan sertifikat yang dimiliki penjual benar-benar sah dan tidak bermasalah.

Apa itu SHM ganda?

Sertifikat hak milik ganda merupakan kondisi ketika terdapat dua atau lebih sertifikat atas satu objek tanah yang sama. Permasalahan ini bisa terjadi akibat kesalahan administrasi, pemalsuan dokumen, sengketa waris, hingga praktik mafia tanah.
 
Jika tidak dicek dengan benar, pembeli dapat mengalami kesulitan saat proses balik nama, pengajuan kredit, hingga menghadapi gugatan hukum dari pihak lain.

Cara mencegah jadi korban SHM ganda

Cara Mencegah Jadi Korban Sertifikat Hak Milik Ganda
Ilustrasi sertifikat. Foto: Setkab

1. Cek sertifikat di Kantor Pertanahan

Langkah paling aman adalah melakukan pengecekan langsung ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau kantor pertanahan setempat.
 
Melalui pengecekan ini, pembeli dapat memastikan keaslian sertifikat, status kepemilikan, luas tanah, hingga apakah tanah sedang dalam sengketa atau tidak.

2. Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku

Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi Sentuh Tanahku untuk melihat informasi dasar terkait sertifikat tanah secara digital.

Aplikasi tersebut membantu memantau data pertanahan dan mengurangi risiko penipuan dalam transaksi properti.

3. Pastikan data sertifikat sesuai kondisi lapangan

Periksa kesesuaian antara data di sertifikat dengan kondisi fisik tanah, mulai dari luas lahan, batas tanah, hingga lokasi properti.
 
Jika diperlukan, lakukan pengukuran ulang bersama petugas pertanahan agar tidak terjadi perbedaan data di kemudian hari.

4. Hindari transaksi di bawah tangan

Pembelian tanah sebaiknya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar seluruh proses tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum.
 
Transaksi di bawah tangan tanpa dokumen lengkap berisiko memunculkan sengketa kepemilikan di masa depan.

5. Periksa riwayat tanah

Calon pembeli juga perlu mengetahui riwayat tanah, termasuk status warisan, hibah, atau jual beli sebelumnya. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

6. Jangan tergiur harga murah

Harga tanah yang jauh di bawah pasaran perlu diwaspadai. Kondisi tersebut bisa menjadi indikasi adanya masalah legalitas atau sengketa pada properti yang dijual.

7. Pentingnya pendampingan hukum

Untuk transaksi bernilai besar, pembeli disarankan menggunakan jasa notaris atau konsultan hukum properti guna membantu memeriksa legalitas dokumen dan proses transaksi.
 
Langkah ini dapat meminimalkan risiko menjadi korban sertifikat ganda maupun praktik mafia tanah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan