Hibah sendiri merupakan pemberian hak atas tanah atau properti dari seseorang kepada pihak lain, biasanya dari orang tua kepada anak atau antar anggota keluarga. Meski diberikan tanpa transaksi jual beli, penerima hibah tetap wajib mengurus perubahan nama pada sertifikat tanah.
Pentingnya balik nama sertifikat hasil hibah
.jpg)
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Gemini AI
Balik nama sertifikat bertujuan memperbarui data kepemilikan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga nama pemilik baru tercatat secara resmi.
Jika tidak segera diurus, penerima hibah bisa mengalami kesulitan saat menjual properti, mengajukan kredit, hingga proses pewarisan di masa mendatang.
Dokumen yang dibutuhkan
Untuk mengurus balik nama sertifikat hasil hibah, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:- Sertifikat tanah asli
- Akta hibah dari PPAT
- Fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah
- NPWP
- Bukti pembayaran PBB
- Surat permohonan balik nama
- Bukti pembayaran BPHTB jika diperlukan
Tahapan balik nama sertifikat hibah
1. Membuat skta hibah di PPAT
Proses hibah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Nantinya, PPAT akan membuat akta hibah sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah.2. Mengurus balik nama ke kantor Pertanahan
Setelah akta hibah selesai, dokumen diajukan ke kantor pertanahan untuk proses perubahan nama pemilik sertifikat.Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan verifikasi dokumen sebelum menerbitkan sertifikat dengan nama pemilik baru.
3. Menunggu proses penerbitan
Jika dokumen lengkap dan tidak ada sengketa, proses balik nama biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung antrean layanan.Biaya balik nama sertifikat hibah
Biaya pengurusan balik nama terdiri dari beberapa komponen seperti jasa PPAT, biaya administrasi, validasi pajak, hingga BPHTB jika dikenakan. Besaran biaya dapat berbeda tergantung nilai tanah dan lokasi properti.Masyarakat disarankan mengurus balik nama melalui jalur resmi dan menghindari penggunaan calo untuk meminimalkan risiko pungutan liar maupun penipuan dokumen.
Pengecekan status sertifikat juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku guna memastikan legalitas tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News