Ilustrasi sertifikat elektronik. Foto: Gemini AI
Ilustrasi sertifikat elektronik. Foto: Gemini AI

Sertifikat Tanah Palsu Marak, Ini Cara Mengeceknya via HP

Rizkie Fauzian • 03 Juni 2026 13:50
Ringkasnya gini..
  • Masyarakat kini bisa mengecek keaslian sertifikat tanah langsung lewat HP menggunakan aplikasi resmi ATR/BPN.
  • Pengecekan online membantu menghindari penipuan sertifikat palsu sebelum membeli rumah atau tanah.
  • Selain aplikasi Sentuh Tanahku, pengecekan lokasi dan data tanah juga dapat dilakukan melalui situs BHUMI ATR/BPN.
Jakarta: Masyarakat kini bisa mengecek keaslian sertifikat tanah hanya melalui ponsel. Langkah ini penting dilakukan sebelum membeli rumah, tanah, atau properti lain agar terhindar dari sertifikat palsu dan sengketa lahan.
 
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Sentuh Tanahku dan situs BHUMI ATR/BPN.

Cara cek sertifikat tanah asli lewat HP

Sertifikat Tanah Palsu Marak, Ini Cara Mengeceknya via HP
Ilustrasi sertifikat. Foto: Gemini AI
 
Berikut langkah mudah yang bisa dilakukan:

1. Download aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store dapat diunduh gratis melalui HP Android. Setelah terpasang kamu perlu registrasi akun menggunakan email, verifikasi data diri, dan login ke aplikasi.

2. Pilih menu pengecekan sertifikat

Pengguna bisa masuk ke menu informasi sertifikat atau plot bidang tanah untuk melihat data dasar pertanahan.

Informasi yang biasanya muncul antara lain nomor sertifikat, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga status hak tanah.
   

3. Cocokkan data fisik dan digital

Pastikan data di aplikasi sesuai dengan sertifikat fisik yang dimiliki penjual atau pemilik tanah. Bila terdapat perbedaan data, masyarakat disarankan segera melakukan pengecekan langsung ke kantor pertanahan setempat.

4. Cek lokasi tanah lewat situs BHUMI ATR/BPN

Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat situs BHUMI ATR/BPN.
 
Lewat platform ini, pengguna dapat melihat peta bidang tanah, tata ruang wilayah, dan informasi lokasi tanah. Cara ini membantu memastikan lokasi tanah benar-benar sesuai dengan sertifikat.

Ciri-ciri sertifikat tanah palsu

Masyarakat juga perlu waspada jika menemukan tanda-tanda berikut:
  1. Nomor sertifikat tidak terdaftar
  2. Data pemilik berbeda
  3. Cap atau hologram tampak tidak resmi
  4. Ukuran tanah tidak sesuai kondisi lapangan
  5. Ada coretan atau perubahan mencurigakan
Jika ragu, pembeli disarankan melakukan pengecekan resmi di kantor ATR/BPN sebelum transaksi dilakukan.
 
Pengecekan sertifikat menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian besar akibat penipuan properti. Terlebih saat ini transaksi jual beli rumah dan tanah semakin marak dilakukan secara online.
 
Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi secara cepat dan aman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan