NEWS
Tak Harus Punya SHM, Pemerintah Longgarkan Syarat Program Bedah Rumah
Adri Prima
Senin 10 Agustus 2026 / 07:11
- Tanpa SHM, rumah tetap berpeluang mendapat bantuan bedah rumah dengan syarat berbasis penguasaan.
- Syarat hunian dipangkas, calon penerima cukup menempati rumah minimal satu tahun untuk mendapat bantuan.
- Kriteria kerusakan diperluas, rumah dengan satu komponen tidak layak kini dapat masuk program bedah rumah.
Jakarta: Pemerintah melonggarkan syarat program bedah rumah, kini rumah tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) tetap berpeluang mendapatkan bantuan. Ketentuan tersebut berlaku bagi rumah yang memenuhi persyaratan dalam program bedah rumah pemerintah.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati menjelaskan, persyaratan kini menggunakan konsep penguasaan rumah, bukan kepemilikan. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.
Sri Haryati mengatakan, pemerintah telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai ketentuan tersebut. Hasilnya, persyaratan dalam program bedah rumah kini berbasis penguasaan rumah.
"Filosofinya tidak kepemilikan tapi penguasaan," kata Sri Haryati dalam sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, melalui akun YouTube Kementerian PKP, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat yang tidak memiliki dokumen kepemilikan seperti SHM tetap bisa mendapatkan bantuan. Pemerintah memberikan kemudahan melalui surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon penerima memang menempati rumah yang akan diusulkan. Sri Haryati menjelaskan, surat pernyataan tersebut juga telah disederhanakan. Jika sebelumnya ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk menerangkan status rumah, kini keterangan tersebut dapat dituangkan dalam satu surat pernyataan yang diketahui pemerintah setempat.
"Jadi cukup dengan keterangan gitu ya, surat pernyataan. Nah, ini surat pernyataan ini juga kita gabungkan menjadi satu dokumen saja," ujar Sri Haryati.
Selain penguasaan rumah, pemerintah juga mengubah ketentuan mengenai lama rumah ditempati. Jika sebelumnya calon penerima harus menempati rumah paling sedikit tiga tahun, aturan baru memangkas ketentuan tersebut menjadi minimal satu tahun.
Sri Haryati mengatakan, surat pernyataan tersebut harus menerangkan bahwa calon penerima telah menempati rumah tidak layak huni tersebut setidaknya selama satu tahun. Keterangan itu kemudian diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
Meski persyaratan penguasaan rumah dilonggarkan, pemerintah tetap memberikan batasan terhadap lokasi rumah yang dapat menerima bantuan. Rumah yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang tidak direkomendasikan untuk masuk program.
Sri Haryati menyebut beberapa lokasi yang tidak direkomendasikan, seperti rumah di bantaran sungai, bantaran rel kereta api, atau tanah yang bermasalah.
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 juga mengubah kriteria kerusakan rumah yang dapat ditangani. Sebelumnya terdapat ketentuan mengenai jumlah komponen rumah yang harus mengalami kerusakan. Pada aturan baru, satu komponen yang tidak layak sudah masuk pada kriteria bantuan.
"Jadi artinya tidak harus rusak berat gitu ya. Sehingga kerusakannya di atap saja itu sekarang diperkenankan," katanya.
Selain itu, masa tunggu untuk masyarakat yang pernah menerima bantuan sejenis juga dipangkas. Jika sebelumnya harus menunggu 10 tahun, dalam ketentuan baru masa tunggu menjadi lima tahun.
Pemerintah berharap program bedah rumah dapat menjangkau lebih banyak masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari program pemerintah tersebut. (Syarifah Komalasari)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati menjelaskan, persyaratan kini menggunakan konsep penguasaan rumah, bukan kepemilikan. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.
Tidak lagi fokus pada kepemilikan rumah
Sri Haryati mengatakan, pemerintah telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai ketentuan tersebut. Hasilnya, persyaratan dalam program bedah rumah kini berbasis penguasaan rumah.
"Filosofinya tidak kepemilikan tapi penguasaan," kata Sri Haryati dalam sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, melalui akun YouTube Kementerian PKP, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat yang tidak memiliki dokumen kepemilikan seperti SHM tetap bisa mendapatkan bantuan. Pemerintah memberikan kemudahan melalui surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon penerima memang menempati rumah yang akan diusulkan. Sri Haryati menjelaskan, surat pernyataan tersebut juga telah disederhanakan. Jika sebelumnya ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk menerangkan status rumah, kini keterangan tersebut dapat dituangkan dalam satu surat pernyataan yang diketahui pemerintah setempat.
"Jadi cukup dengan keterangan gitu ya, surat pernyataan. Nah, ini surat pernyataan ini juga kita gabungkan menjadi satu dokumen saja," ujar Sri Haryati.
Rumah harus ditempati minimal 1 tahun
Selain penguasaan rumah, pemerintah juga mengubah ketentuan mengenai lama rumah ditempati. Jika sebelumnya calon penerima harus menempati rumah paling sedikit tiga tahun, aturan baru memangkas ketentuan tersebut menjadi minimal satu tahun.
Sri Haryati mengatakan, surat pernyataan tersebut harus menerangkan bahwa calon penerima telah menempati rumah tidak layak huni tersebut setidaknya selama satu tahun. Keterangan itu kemudian diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
Meski persyaratan penguasaan rumah dilonggarkan, pemerintah tetap memberikan batasan terhadap lokasi rumah yang dapat menerima bantuan. Rumah yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang tidak direkomendasikan untuk masuk program.
Sri Haryati menyebut beberapa lokasi yang tidak direkomendasikan, seperti rumah di bantaran sungai, bantaran rel kereta api, atau tanah yang bermasalah.
Kerusakan rumah yang mendapat bantuan
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 juga mengubah kriteria kerusakan rumah yang dapat ditangani. Sebelumnya terdapat ketentuan mengenai jumlah komponen rumah yang harus mengalami kerusakan. Pada aturan baru, satu komponen yang tidak layak sudah masuk pada kriteria bantuan.
"Jadi artinya tidak harus rusak berat gitu ya. Sehingga kerusakannya di atap saja itu sekarang diperkenankan," katanya.
Selain itu, masa tunggu untuk masyarakat yang pernah menerima bantuan sejenis juga dipangkas. Jika sebelumnya harus menunggu 10 tahun, dalam ketentuan baru masa tunggu menjadi lima tahun.
Pemerintah berharap program bedah rumah dapat menjangkau lebih banyak masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari program pemerintah tersebut. (Syarifah Komalasari)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)