Pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik secara mandiri maupun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kepemilikan sertifikat, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM), memastikan bahwa hak atas tanah diakui secara hukum.
Untuk masyarakat yang ingin mengurus secara mandiri, terdapat sejumlah persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi.
Syarat mengurus sertifikat tanah mandiri

Syarat mengurus sertifikat tanah mandiri. Foto: Freepik
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
- Bukti asli perolehan tanah
- Surat pelepasan hak dan bukti pelunasan (jika ada)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran BPHTB (SSB) dan biaya pemasukan
Cara mengurus sertifikat tanah di BPN
Proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:- Datang ke kantor BPN dengan membawa dokumen lengkap.
- Mengisi formulir permohonan dan menjalani verifikasi berkas oleh petugas.
- Mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS).
- Membayar biaya pendaftaran awal sekitar Rp50 ribu.
- Melakukan pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran tanah.
- Petugas BPN akan melakukan pengukuran lahan dengan pemasangan tanda batas, yang wajib disaksikan pemohon.
- Hasil pengukuran diproses untuk penerbitan keputusan sertifikat.
- Menunggu proses pemeriksaan tanah, termasuk verifikasi batas lahan.
- Membayar biaya pemeriksaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setelah seluruh proses selesai dan biaya dilunasi, sertifikat tanah dapat diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News