Syarat mengurus sertifikat tanah mandiri. Foto: Freepik
Syarat mengurus sertifikat tanah mandiri. Foto: Freepik

Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN, Syarat dan Biayanya

Rizkie Fauzian • 07 April 2026 18:21
Ringkasnya gini..
  • Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum bagi pemilik lahan.
  • Pengurusan sertifikat dapat dilakukan mandiri melalui Badan Pertanahan Nasional dengan memenuhi sejumlah persyaratan dokumen.
  • Proses pembuatan meliputi verifikasi berkas, pengukuran tanah, hingga penerbitan sertifikat setelah seluruh biaya dilunasi.
Jakarta: Sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setelah membeli sebidang lahan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan sekaligus memberikan perlindungan hukum atas tanah tersebut.
 
Pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik secara mandiri maupun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kepemilikan sertifikat, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM), memastikan bahwa hak atas tanah diakui secara hukum.
 
Untuk masyarakat yang ingin mengurus secara mandiri, terdapat sejumlah persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi.

Syarat mengurus sertifikat tanah mandiri

Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN, Syarat dan Biayanya
Syarat mengurus sertifikat tanah mandiri. Foto: Freepik

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
  4. Bukti asli perolehan tanah
  5. Surat pelepasan hak dan bukti pelunasan (jika ada)
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  7. Bukti pembayaran BPHTB (SSB) dan biaya pemasukan
 

Cara mengurus sertifikat tanah di BPN

Proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
  1. Datang ke kantor BPN dengan membawa dokumen lengkap.
  2. Mengisi formulir permohonan dan menjalani verifikasi berkas oleh petugas.
  3. Mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  4. Membayar biaya pendaftaran awal sekitar Rp50 ribu.
  5. Melakukan pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran tanah.
  6. Petugas BPN akan melakukan pengukuran lahan dengan pemasangan tanda batas, yang wajib disaksikan pemohon.
  7. Hasil pengukuran diproses untuk penerbitan keputusan sertifikat.
  8. Menunggu proses pemeriksaan tanah, termasuk verifikasi batas lahan.
  9. Membayar biaya pemeriksaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
  10. Setelah seluruh proses selesai dan biaya dilunasi, sertifikat tanah dapat diterbitkan.
Mengurus sertifikat tanah secara mandiri memang membutuhkan waktu dan ketelitian, namun langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah sah secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. (Syarifah Komalasari)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan