Seiring perkembangan teknologi, pengecekan sertifikat tanah kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. Inovasi ini dihadirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan.
Melalui layanan digital, proses verifikasi menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan, sehingga dapat meminimalkan risiko sengketa atau penipuan.
Cara cek sertifikat tanah secara online
1. Gunakan aplikasi resmi
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh ATR/BPN. Aplikasi ini tersedia di smartphone dan dapat digunakan untuk mengecek informasi dasar sertifikat tanah.2. Registrasi dan login
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri seperti nama, email, dan nomor identitas. Setelah itu, login untuk mengakses layanan.3. Masukkan data sertifikat
Pengguna dapat memasukkan nomor sertifikat atau data bidang tanah yang ingin dicek. Sistem akan menampilkan informasi dasar terkait kepemilikan dan status tanah.4. Cek status dan validitas
Informasi yang muncul meliputi status hak atas tanah, lokasi, serta data lainnya yang terdaftar di sistem. Pastikan data sesuai dengan dokumen fisik yang dimiliki.5. Lakukan verifikasi lanjutan
Jika diperlukan, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung ke kantor BPN untuk validasi lebih lanjut, terutama saat transaksi jual beli.Pentingnya cek sertifikat tanah
Melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online menjadi langkah awal untuk memastikan legalitas properti. Cara ini dapat membantu menghindari risiko seperti sertifikat ganda, sengketa lahan, hingga penipuan.Dengan kemudahan akses digital, masyarakat kini dapat lebih waspada dan bijak dalam melakukan transaksi properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News