Cara mengecek keaslian sertifikat rumah. Foto: Gemini AI
Cara mengecek keaslian sertifikat rumah. Foto: Gemini AI

Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik, Lebih Aman dan Praktis

Rizkie Fauzian • 27 Maret 2026 12:22
Ringkasnya gini..
  • Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan kekuatan hukum setara sertifikat fisik.
  • Dokumen ini memuat identitas pemilik, luas tanah, hingga peta digital serta dilengkapi QR code untuk verifikasi.
  • Pengurusannya dilakukan melalui BPN dengan tahapan mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat digital.
Jakarta: Digitalisasi di sektor pertanahan terus berkembang untuk mempermudah layanan masyarakat. Salah satu inovasi yang kini mulai diterapkan adalah sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
Kehadiran sertifikat digital ini menjadi langkah modern dalam meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan dan kehilangan.

Pengertian sertifikat tanah elektronik

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen resmi kepemilikan tanah dalam bentuk digital yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik.
 
Dokumen ini tidak lagi berbentuk buku, melainkan file elektronik yang tersimpan dalam sistem ATR/BPN. Sertifikat ini dilengkapi dengan teknologi keamanan seperti tanda tangan elektronik dan kode QR untuk memudahkan verifikasi.
 

Isi sertifikat tanah elektronik

Secara umum, informasi yang tercantum dalam sertifikat elektronik tidak berbeda jauh dengan sertifikat konvensional. Beberapa di antaranya meliputi:
  1. Identitas pemegang hak atas tanah
  2. Jenis hak (Sertifikat Hak Milik/SHM, Hak Guna Bangunan/SHGB, dll)
  3. Nomor sertifikat dan Nomor Induk Bidang (NIB)
  4. Luas dan lokasi tanah
  5. Peta bidang tanah dalam bentuk digital
  6. Tanggal penerbitan dan pengesahan
  7. Tanda tangan elektronik pejabat berwenang
  8. Kode QR untuk verifikasi keaslian

Keunggulan sertifikat tanah elektronik

Penggunaan sertifikat elektronik menawarkan sejumlah kelebihan, antara lain:
  1. Lebih aman karena tersimpan dalam sistem digital
  2. Sulit dipalsukan berkat teknologi enkripsi dan QR code
  3. Praktis diakses tanpa harus membawa dokumen fisik
  4. Meminimalkan risiko hilang atau rusak
  5. Mendukung layanan pertanahan online

Cara mengurus sertifikat tanah elektronik

Masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah elektronik melalui kantor pertanahan atau layanan resmi ATR/BPN dengan tahapan berikut:

1. Menyiapkan dokumen persyaratan

Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:

Identitas diri (KTP dan KK)
Dokumen kepemilikan tanah (akta jual beli, girik, dll)
NPWP (jika diperlukan)

2. Mengajukan Permohonan ke Kantor BPN

Permohonan diajukan ke kantor ATR/BPN setempat atau melalui layanan digital yang tersedia.

3. Proses Verifikasi dan Pengukuran

Petugas akan melakukan pengecekan dokumen serta pengukuran tanah untuk memastikan data sesuai.

4. Penerbitan Sertifikat Elektronik

Setelah semua proses selesai, sertifikat akan diterbitkan dalam bentuk digital dan tersimpan dalam sistem resmi.

Cara mengecek keaslian sertifikat

Keaslian sertifikat tanah elektronik dapat dicek dengan memindai kode QR atau melalui layanan resmi ATR/BPN untuk memastikan data sesuai dan valid.
 
Dengan hadirnya sertifikat tanah elektronik, masyarakat kini memiliki alternatif dokumen kepemilikan yang lebih aman, praktis, dan modern. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam layanan pertanahan di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA