Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan data penerima bantuan masih akan diverifikasi selama dua minggu guna memastikan program tepat sasaran.
“Yang kami sepakati adalah untuk pekerja seni sejumlah 3.053 unit. Itu akan diverifikasi oleh tim selama dua minggu ini,” kata Ara dikutip dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.
Hasil verifikasi tersebut rencananya akan dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan bersama Kementerian Kebudayaan pada 2 Juni 2026.
Baca Juga :
Lebih dari 3.500 Rumah Adat Akan Direvitalisasi
Ara menjelaskan penerima bantuan BSPS wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, penerima juga harus memiliki status kepemilikan rumah yang jelas, belum pernah menerima bantuan BSPS sebelumnya, dan tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Ia menyebut indikator rumah tidak layak huni dapat dilihat dari kondisi lantai, dinding, hingga atap bangunan.
Anggaran bedah rumah capai Rp8 triliun
Secara nasional, program BSPS tahun 2026 ditargetkan mencapai 400 ribu unit rumah, meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebanyak 42 ribu unit.Ara mengatakan sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Kementerian PKP sebesar Rp10 triliun dialokasikan untuk program bedah rumah rakyat.
“Dari Rp10 triliun anggaran kami, kurang lebih Rp8 triliun itu untuk membedah rumah-rumah rakyat yang tidak layak huni,” ujarnya.
Sementara itu, Fadli Zon mengatakan usulan penerima bantuan berasal dari pelaku budaya, seniman, hingga juru pelihara situs dan cagar budaya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, kelompok tersebut membutuhkan dukungan perbaikan rumah agar tetap dapat menjalankan aktivitas kebudayaan dengan layak.
Pendataan penerima dilakukan melalui jaringan Kementerian Kebudayaan, termasuk 33 Balai Pelestarian Kebudayaan di seluruh provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News