NEWS
Syarat Bedah Rumah Dipermudah, Kementerian PKP Kejar Target 400 Ribu Unit
Rizkie Fauzian
Selasa 15 September 2026 / 21:21
- Kementerian PKP mempercepat Program Bedah Rumah 2026 dengan target 400 ribu unit
- Sejumlah persyaratan penerima BSPS disederhanakan melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026.
- Sebanyak 188.323 dari 336.130 unit yang diverifikasi dan diinput ke GO-PKP dinyatakan lolos.
Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat pelaksanaan Program Bedah Rumah Tahun Anggaran 2026 atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Percepatan dilakukan dengan mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala di lapangan untuk mengejar target 400.000 unit.
Menteri PKP mengatakan pelaksanaan Bedah Rumah di sejumlah daerah menunjukkan perkembangan yang baik. Namun, masih terdapat daerah yang perlu meningkatkan kinerja agar program dapat berjalan lebih optimal.
“Kami sangat senang beberapa daerah baik sekali kinerjanya seperti di Gorontalo, Bangka Belitung, dan Bali. Ada juga beberapa daerah yang kurang kinerjanya seperti Jakarta dan Papua, itu harus diperbaiki,” ujar Menteri dikutip dari laman resmi Kementerian PKP, Selasa, 15 September 2026.
Menurutnya, percepatan pelaksanaan Bedah Rumah perlu dilakukan dengan melihat berbagai kendala di lapangan. Jika terdapat kebutuhan tambahan sumber daya manusia (SDM) maupun regulasi yang memperlambat proses, pemerintah akan melakukan penyesuaian dengan tetap memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan.
“Jadi kalau ada SDM yang perlu tambahan kita siapkan, kalau ada regulasi yang lama dan memperlambat kita kurangi. Tapi semuanya harus dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP, APH, Polisi, Jaksa, dan juga KPK supaya semuanya baik dan benar, sesuai tujuan. Caranya juga harus baik,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choirul mengatakan Bedah Rumah menjadi salah satu fokus percepatan kementerian dalam beberapa bulan terakhir 2026. Sejumlah langkah percepatan, kemudahan, dan relaksasi dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program.
“Ini menjadi fokus kita untuk mempercepat. Kita sudah melakukan langkah-langkah percepatan, kemudahan, dan juga relaksasi dan diakselerasi di 3,5 bulan terakhir di 2026 ini. Kita optimis dengan strategi ini bisa optimal untuk penyerapan 400 ribu bedah rumah atau BSPS,” ujar Didyk.
Didyk menambahkan, secara keseluruhan realisasi anggaran Kementerian PKP telah mencapai sekitar 39 persen. Percepatan juga dilakukan terhadap berbagai program dan kegiatan lain, termasuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.
“Yang paling signifikan adalah persyaratan menempati rumah yang tadinya rumah tidak layak huni tiga tahun menjadi satu tahun. Kemudian batas waktu tidak menerima bantuan yang tadinya 10 tahun menjadi lima tahun. Dan bukti penguasaan tanah, cukup menggunakan surat keterangan pernyataan menempati yang diketahui lurah atau kades,” jelas Anggoro.
Berdasarkan progres pelaksanaan, sebanyak 336.176 unit telah melalui verifikasi faktual dan 188.356 unit telah direkomendasikan. Selanjutnya, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilakukan untuk unit yang telah direkomendasikan.
Untuk progres pekerjaan fisik, sebanyak 85.649 unit berada pada tahap 0–30 persen, 33.310 unit berada pada tahap 30 hingga kurang dari 100 persen, dan 23.741 unit telah selesai 100 persen.
Anggoro juga menyampaikan perkembangan tingkat kelolosan Program Bedah Rumah secara nasional. Dari 336.130 unit yang telah selesai diverifikasi dan diinput ke GO-PKP, sebanyak 188.323 unit dinyatakan lolos atau sekitar 56 persen.
Sejumlah provinsi mencatat tingkat kelolosan di atas rata-rata nasional, salah satunya Sulawesi Tenggara. Sementara itu, tingkat kelolosan di DKI Jakarta meningkat menjadi sekitar 22 persen dari sebelumnya di bawah 10 persen.
Menurut Anggoro, peningkatan tersebut salah satunya didukung kemudahan persyaratan dalam ketentuan baru, termasuk penggunaan surat pernyataan menempati yang diketahui lurah atau kepala desa.
Kementerian PKP akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap satuan kerja di daerah untuk menangani berbagai kendala pelaksanaan Bedah Rumah. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program sekaligus mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni.
(KIE)
Menteri PKP mengatakan pelaksanaan Bedah Rumah di sejumlah daerah menunjukkan perkembangan yang baik. Namun, masih terdapat daerah yang perlu meningkatkan kinerja agar program dapat berjalan lebih optimal.
“Kami sangat senang beberapa daerah baik sekali kinerjanya seperti di Gorontalo, Bangka Belitung, dan Bali. Ada juga beberapa daerah yang kurang kinerjanya seperti Jakarta dan Papua, itu harus diperbaiki,” ujar Menteri dikutip dari laman resmi Kementerian PKP, Selasa, 15 September 2026.
Menurutnya, percepatan pelaksanaan Bedah Rumah perlu dilakukan dengan melihat berbagai kendala di lapangan. Jika terdapat kebutuhan tambahan sumber daya manusia (SDM) maupun regulasi yang memperlambat proses, pemerintah akan melakukan penyesuaian dengan tetap memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan.
“Jadi kalau ada SDM yang perlu tambahan kita siapkan, kalau ada regulasi yang lama dan memperlambat kita kurangi. Tapi semuanya harus dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP, APH, Polisi, Jaksa, dan juga KPK supaya semuanya baik dan benar, sesuai tujuan. Caranya juga harus baik,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choirul mengatakan Bedah Rumah menjadi salah satu fokus percepatan kementerian dalam beberapa bulan terakhir 2026. Sejumlah langkah percepatan, kemudahan, dan relaksasi dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program.
“Ini menjadi fokus kita untuk mempercepat. Kita sudah melakukan langkah-langkah percepatan, kemudahan, dan juga relaksasi dan diakselerasi di 3,5 bulan terakhir di 2026 ini. Kita optimis dengan strategi ini bisa optimal untuk penyerapan 400 ribu bedah rumah atau BSPS,” ujar Didyk.
Didyk menambahkan, secara keseluruhan realisasi anggaran Kementerian PKP telah mencapai sekitar 39 persen. Percepatan juga dilakukan terhadap berbagai program dan kegiatan lain, termasuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Syarat BSPS Dipermudah
Direktur Pengembangan Kawasan dan Permukiman Kementerian PKP Anggoro Putro menjelaskan, percepatan pelaksanaan Bedah Rumah turut didukung penyederhanaan sejumlah persyaratan melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.“Yang paling signifikan adalah persyaratan menempati rumah yang tadinya rumah tidak layak huni tiga tahun menjadi satu tahun. Kemudian batas waktu tidak menerima bantuan yang tadinya 10 tahun menjadi lima tahun. Dan bukti penguasaan tanah, cukup menggunakan surat keterangan pernyataan menempati yang diketahui lurah atau kades,” jelas Anggoro.
Berdasarkan progres pelaksanaan, sebanyak 336.176 unit telah melalui verifikasi faktual dan 188.356 unit telah direkomendasikan. Selanjutnya, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilakukan untuk unit yang telah direkomendasikan.
Untuk progres pekerjaan fisik, sebanyak 85.649 unit berada pada tahap 0–30 persen, 33.310 unit berada pada tahap 30 hingga kurang dari 100 persen, dan 23.741 unit telah selesai 100 persen.
Anggoro juga menyampaikan perkembangan tingkat kelolosan Program Bedah Rumah secara nasional. Dari 336.130 unit yang telah selesai diverifikasi dan diinput ke GO-PKP, sebanyak 188.323 unit dinyatakan lolos atau sekitar 56 persen.
Sejumlah provinsi mencatat tingkat kelolosan di atas rata-rata nasional, salah satunya Sulawesi Tenggara. Sementara itu, tingkat kelolosan di DKI Jakarta meningkat menjadi sekitar 22 persen dari sebelumnya di bawah 10 persen.
Menurut Anggoro, peningkatan tersebut salah satunya didukung kemudahan persyaratan dalam ketentuan baru, termasuk penggunaan surat pernyataan menempati yang diketahui lurah atau kepala desa.
Kementerian PKP akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap satuan kerja di daerah untuk menangani berbagai kendala pelaksanaan Bedah Rumah. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program sekaligus mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni.
(KIE)