NEWS
Anggaran Kementerian PKP Terserap Rp3,60 Triliun hingga 19 Agustus 2026
Rizkie Fauzian
Kamis 20 Agustus 2026 / 18:44
- Realisasi anggaran Kementerian PKP mencapai Rp3,60 triliun hingga 19 Agustus 2026 atau sekitar 35 persen dari pagu non-ABT.
- Kementerian PKP menargetkan serapan anggaran 97 persen pada 2026 untuk mendukung pencapaian target pembangunan perumahan.
- Kebutuhan anggaran Kementerian PKP 2027 masih defisit Rp94,23 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembangunan 2,08 juta unit perumahan.
Jakarta: Realisasi anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 hingga 19 Agustus mencapai Rp3,60 triliun. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PKP tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp10,30 triliun dengan target pembangunan 406.260 unit.
Selain itu, terdapat anggaran belanja tambahan (ABT) pascabencana Sumatera sebesar Rp2,21 triliun. Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian PKP menjadi Rp12,53 triliun dengan target pembangunan sebanyak 414.212 unit.
"Realisasi anggaran Kementerian Perumahan tahun anggaran 2026 sampai dengan 19 Agustus sebesar Rp3,60 triliun atau sebesar 35 persen dari pagu non-ABT," ujar Menteri PKP dikutip dari Antara, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut dia, Kementerian PKP berkomitmen mempercepat penyerapan anggaran sehingga target realisasi pada 2026 dapat mencapai 97 persen.
Sementara itu, terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, Ara mengatakan pagu anggaran Kementerian PKP tahun depan ditetapkan sebesar Rp11,77 triliun dengan target pembangunan 318.000 unit.
Pagu tersebut ditetapkan berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 5 Agustus 2026.
Total pagu anggaran 2027 tersebut terdiri atas program dukungan manajemen sebesar Rp914 miliar atau 7,77 persen dan program perumahan dan kawasan permukiman sebesar Rp10,85 triliun atau 92,23 persen.
"Jadi kami garisbawahi program dukungan manajemen kami hanya 7,77 persen dari 100 persen anggaran," kata Ara.
Namun, Maruarar menyebut pagu anggaran tersebut belum mencukupi kebutuhan Kementerian PKP pada 2027 yang diperkirakan mencapai Rp106 triliun untuk memenuhi target pembangunan 2,08 juta unit.
Dengan pagu yang tersedia, masih terdapat kekurangan kebutuhan anggaran sebesar Rp94,23 triliun.
"Kekurangan anggaran di antaranya untuk peningkatan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di tahun 2027, pembangunan rumah susun (rusun) pada 2027, dan lanjutan pembangunan hunian tetap (huntap) pascabencana Sumatera," ujarnya.
Maruarar menegaskan kebutuhan tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program perumahan dan memastikan target pembangunan hunian dapat terpenuhi.
(KIE)
Selain itu, terdapat anggaran belanja tambahan (ABT) pascabencana Sumatera sebesar Rp2,21 triliun. Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian PKP menjadi Rp12,53 triliun dengan target pembangunan sebanyak 414.212 unit.
"Realisasi anggaran Kementerian Perumahan tahun anggaran 2026 sampai dengan 19 Agustus sebesar Rp3,60 triliun atau sebesar 35 persen dari pagu non-ABT," ujar Menteri PKP dikutip dari Antara, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut dia, Kementerian PKP berkomitmen mempercepat penyerapan anggaran sehingga target realisasi pada 2026 dapat mencapai 97 persen.
Sementara itu, terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, Ara mengatakan pagu anggaran Kementerian PKP tahun depan ditetapkan sebesar Rp11,77 triliun dengan target pembangunan 318.000 unit.
Pagu tersebut ditetapkan berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 5 Agustus 2026.
Total pagu anggaran 2027 tersebut terdiri atas program dukungan manajemen sebesar Rp914 miliar atau 7,77 persen dan program perumahan dan kawasan permukiman sebesar Rp10,85 triliun atau 92,23 persen.
"Jadi kami garisbawahi program dukungan manajemen kami hanya 7,77 persen dari 100 persen anggaran," kata Ara.
Namun, Maruarar menyebut pagu anggaran tersebut belum mencukupi kebutuhan Kementerian PKP pada 2027 yang diperkirakan mencapai Rp106 triliun untuk memenuhi target pembangunan 2,08 juta unit.
Dengan pagu yang tersedia, masih terdapat kekurangan kebutuhan anggaran sebesar Rp94,23 triliun.
"Kekurangan anggaran di antaranya untuk peningkatan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di tahun 2027, pembangunan rumah susun (rusun) pada 2027, dan lanjutan pembangunan hunian tetap (huntap) pascabencana Sumatera," ujarnya.
Maruarar menegaskan kebutuhan tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program perumahan dan memastikan target pembangunan hunian dapat terpenuhi.
(KIE)