Kabar baiknya, kini masyarakat bisa melakukan cek sertifikat tanah secara online tanpa perlu repot datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di bawah ini akan dijelaskan cara mengecek sertifikat secara online.
Lewat aplikasi resmi “Sentuh Tanahku”

Cara mengecek sertifikat tanah online. Foto: BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh di smartphone melalui Play Store maupun App Store.
Baca juga: Sertifikat Tanah Hilang bisa Diganti, Simak Syarat dan Prosedur 2025 |
Melalui aplikasi ini, pemilik tanah bisa memeriksa status sertifikat, luas bidang, hingga letak tanah dengan lebih cepat dan praktis.
Langkah-langkah cek sertifikat tanah online
Setelah kamu mengunduh aplikasi tersebut, di bawah ini akan dijelaskan langkah-langkah yang perlu kamu ikuti.- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di ponsel kamu.
- Daftar akun menggunakan email aktif dan nomor ponsel.
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu Info Sertifikat.
- Masukkan nomor sertifikat, nama pemilik, dan lokasi tanah.
- Sistem akan menampilkan informasi status sertifikat, apakah sudah terdaftar atau belum.
Manfaat cek sertifikat tanah online
- Mencegah sengketa: memastikan tanah benar-benar tercatat secara resmi.
- Menghemat waktu: tidak perlu antre di kantor BPN.
- Transparansi data: memudahkan masyarakat dalam transaksi jual beli tanah.
Dengan adanya layanan digital ini, proses memastikan legalitas tanah kini jauh lebih mudah. Masyarakat bisa lebih tenang saat bertransaksi atau merencanakan investasi properti, karena semua data bisa diakses secara transparan melalui Sentuh Tanahku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id