NEWS
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dengan Mudah
Rizkie Fauzian
Senin 07 Juli 2025 / 14:57
Jakarta: Ketika orang tua meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa tanah atau rumah, salah satu hal penting yang harus segera diurus adalah proses balik nama sertifikat kepada ahli waris yang sah. Proses ini tidak bisa diabaikan karena menyangkut legalitas kepemilikan di mata hukum.
Balik nama sertifikat tanah menjadi proses penting yang harus dilakukan oleh ahli waris. Sertifikat tanah atas nama orang tua yang telah wafat tidak bisa dipindahtangankan secara hukum sebelum proses balik nama selesai dilakukan.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan secara resmi dan legal.
Panduan balik nama sertifikat tanah warisan. Foto: MI
Tips tambahan: Segera lakukan proses balik nama agar tidak menimbulkan konflik antar ahli waris. Jika sertifikat masih girik atau letter C, perlu proses pensertifikatan terlebih dahulu.
Konsultasikan dengan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mempercepat proses.
Mengurus balik nama sertifikat tanah orang tua yang telah meninggal adalah bagian penting dari pengurusan warisan. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, proses ini dapat dilakukan secara cepat dan legal.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)
Balik nama sertifikat tanah menjadi proses penting yang harus dilakukan oleh ahli waris. Sertifikat tanah atas nama orang tua yang telah wafat tidak bisa dipindahtangankan secara hukum sebelum proses balik nama selesai dilakukan.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan secara resmi dan legal.
Panduan lengkap cara urus balik nama sertifikat tanah warisan

Panduan balik nama sertifikat tanah warisan. Foto: MI
1. Siapkan dokumen
Untuk mengurus balik nama, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:- Akta Kematian orang tua
- Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris
- Sertifikat Asli tanah atas nama orang tua
- Akta Waris (dibuat oleh notaris, camat, atau pengadilan tergantung kondisi)
- Surat Pernyataan Ahli Waris
- SPPT dan PBB terakhir
- NPWP (jika ada)
- Formulir permohonan balik nama
2. Bayar pajak dan biaya terkait
Sebelum balik nama, ada beberapa kewajiban pajak yang harus dilunasi:- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Biasanya dibayar oleh penerima waris jika nilai warisan di atas batas tertentu.
- PPh Final (jika berlaku)
- Biaya administrasi di BPN
| Baca juga: Tanpa Notaris, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah |
3. Ajukan permohonan ke kantor BPN
Setelah dokumen lengkap dan pajak dilunasi, langkah berikutnya:- Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.
- Serahkan semua berkas ke loket pelayanan.
- Petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi data.
- Jika semua lengkap, proses balik nama akan berlangsung sekitar 5–14 hari kerja.
4. Tunggu sertifikat baru atas nama ahli waris
Setelah selesai, kamu akan menerima sertifikat tanah baru atas nama ahli waris. Pastikan semua data sudah benar sebelum meninggalkan kantor BPN.Tips tambahan: Segera lakukan proses balik nama agar tidak menimbulkan konflik antar ahli waris. Jika sertifikat masih girik atau letter C, perlu proses pensertifikatan terlebih dahulu.
Konsultasikan dengan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mempercepat proses.
Mengurus balik nama sertifikat tanah orang tua yang telah meninggal adalah bagian penting dari pengurusan warisan. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, proses ini dapat dilakukan secara cepat dan legal.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)