Panduan balik nama sertifikat tanah warisan. Foto: Setkab
Panduan balik nama sertifikat tanah warisan. Foto: Setkab

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dengan Mudah

Rizkie Fauzian • 07 Juli 2025 14:57
Jakarta: Ketika orang tua meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa tanah atau rumah, salah satu hal penting yang harus segera diurus adalah proses balik nama sertifikat kepada ahli waris yang sah. Proses ini tidak bisa diabaikan karena menyangkut legalitas kepemilikan di mata hukum.
 
Balik nama sertifikat tanah menjadi proses penting yang harus dilakukan oleh ahli waris. Sertifikat tanah atas nama orang tua yang telah wafat tidak bisa dipindahtangankan secara hukum sebelum proses balik nama selesai dilakukan.
 
Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan secara resmi dan legal.

Panduan lengkap cara urus balik nama sertifikat tanah warisan

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dengan Mudah
Panduan balik nama sertifikat tanah warisan. Foto: MI

1. Siapkan dokumen

Untuk mengurus balik nama, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
  1. Akta Kematian orang tua
  2. Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris
  3. Sertifikat Asli tanah atas nama orang tua
  4. Akta Waris (dibuat oleh notaris, camat, atau pengadilan tergantung kondisi)
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris
  6. SPPT dan PBB terakhir
  7. NPWP (jika ada)
  8. Formulir permohonan balik nama
Jika orang tua beragama Islam, akta waris bisa dibuat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pengadilan Agama. Jika non-Muslim, dibuat melalui notaris atau pengadilan negeri.

2. Bayar pajak dan biaya terkait

Sebelum balik nama, ada beberapa kewajiban pajak yang harus dilunasi:
  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  2. Biasanya dibayar oleh penerima waris jika nilai warisan di atas batas tertentu.
  3. PPh Final (jika berlaku)
  4. Biaya administrasi di BPN
Untuk warisan dari orang tua langsung (garis lurus), BPHTB bisa dikecualikan asalkan memenuhi syarat tertentu.
 
Baca juga: Tanpa Notaris, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah

3. Ajukan permohonan ke kantor BPN

Setelah dokumen lengkap dan pajak dilunasi, langkah berikutnya:
  1. Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.
  2. Serahkan semua berkas ke loket pelayanan.
  3. Petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi data.
  4. Jika semua lengkap, proses balik nama akan berlangsung sekitar 5–14 hari kerja.

4. Tunggu sertifikat baru atas nama ahli waris

Setelah selesai, kamu akan menerima sertifikat tanah baru atas nama ahli waris. Pastikan semua data sudah benar sebelum meninggalkan kantor BPN.

Tips tambahan: Segera lakukan proses balik nama agar tidak menimbulkan konflik antar ahli waris. Jika sertifikat masih girik atau letter C, perlu proses pensertifikatan terlebih dahulu.
Konsultasikan dengan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mempercepat proses.
 
Mengurus balik nama sertifikat tanah orang tua yang telah meninggal adalah bagian penting dari pengurusan warisan. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, proses ini dapat dilakukan secara cepat dan legal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan