Bandung: Sebanyak 7 pejabat Sekretariat Daerah atau Sekda di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat mengambil cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan mengundurkan diri untuk mengikuti gelaran Pilkada 2024. Bahkan satu Pj Bupati turut mengundurkan diri
Adapun total tujuh Sekda yang mengambil CTLN yaitu, Sekda Kota Depok Supian Suri, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Majalengka Eman Suherman, sementara Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada kini masih dalam proses pengajuan.
Sedangkan untuk Sekda yang mengundurkan diri yaitu, Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, dan Sekda Kota Cimahi Diksih Suratno. Di luar jabatan sekda, ada satu Pj Bupati yang mengundurkan diri dari Bekasi, Dani Ramdan.
"Sekda Kota Sukabumi salah satu yang mengajukan cuti. Tapi kita sedang menganalisis karena beliau menjelang pensiun, jadi cutinya kemungkinan tidak CLTN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna, di Bandung, Senin, 29 Juli 2024.
Sumasna menuturkan, semuanya sudah menjalani CTLN dan pengunduran diri kecuali Sekda Sukabumi. Sementara, untuk Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berproses dan belum mendapatkan respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pak Dani, ada informasi mengajukan mundur dari Penjabat Bupati untuk urusan kepegawaian belum ada proses," sahutnya.
Ia menegaskan, sekda yang telah mengajukan cuti otomatis akan dinonaktifkan dari jabatan yang sedang diemban. Akan tetapi, status ASN masih aktif hingga masa penetapan calon di Pilkada 2024.
"Jadi kita support aja mereka untuk CLTN, dan nanti menjelang penetapan calon kalau jadi calonnya yang bersangkutan nanti diproses pensiun dini, tapi nanti menjelang penetapan calon bukan saat pendaftaran," jelasnya.
Akan tetapi, jika sekda CTLN tidak terpilih oleh partai untuk maju di Pilkada, Sumasna mengatakan, nantinya akan tetap menjabat sebagai ASN namun tidak bisa langsung kembali menduduki jabatan Sekda.
"(Kalau tidak ditetapkan) Aktif lagi sebagai PNS tapi tidak sebagai sekda. Kalau sekda selesai begitu CLTN. Yang bersangkutan posisi ASN saja yang bertahan. Sekda akan diganti, bisa Plh dulu, atau Pj dulu atau langsung proses pengisian definitif. Tapi kalau definitif perlu waktu, bisa jadi Plh atau Pj dulu," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))