Pekanbaru: Gugatan
sengketa Pilkada Pekanbaru yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati dinilai bersifat tidak obyektif. Ketua Tim Pemenangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, Ayat Cahyadi, menilai dalil yang diajukan dalam sengketa tidak berdasar.
"Tuduhan Muflihun kepada KPUD Pekanbaru itu sangat tidak obyektif dan mengada-ada. Mana mungkin KPUD Pekanbaru berpihak pada salah satu kandidat (lewat formulir C6). Banyak mata yang mengawasi," kata Ayat dalam keterangan pers, Selasa, 16 Desember 2024.
Ayat menilai selisih suara antara paslon Agung-Markarius dengan Muflihun-Ade relatif cukup jauh. Dalam penetapan yang disampaikan KPUD Pekanbaru, selisih suara keduanya mencapai jumlah 91.566 suara atau sekitar 26 persen.
Dengan demikian selisih suara yang jauh tersebut tentunya akan menyebabkan upaya pengajuan sengketa menjadi kandas lantaran tidak memenuhi syarat ambang batas pengajuan sengketa.
"Ya, setelah syarat formal, MK pasti akan melihat ambang batas pengajuan sengketa. Karena selisih suara Agung dengan Muflihun sangat jauh sekali (26 persen), saya yakin sengketa yang diajukan Muflihun akan ditolak MK. Hanya akan berakhir sia-sia," jelasnya.
Ayat meminta Muflihun untuk berbesar hati dan berkontribusi menjaga kondusifitas di masyarakat Pekanbaru. Menurutnya setelah pilkada selesai, kini saatnya warga Pekanbaru kembali memperkuat persatuan dan kerukunan.
"Jangan sampai hanya karena tidak puas dengan hasil pilkada, kondusifitas wilayah kita menjadi terganggu dan menyebabkan masyarakat Pekanbaru saling curiga satu sama lain. Sekarang, setelah selesai Pilkada, saatnya kita kembali merajut persatuan dan kesatuan sebagai warga kota Pekanbaru," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))