Jakarta: Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan
perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan setelah pasangan ini kalah dari Bobby Nasution-Surya dengan selisih 1.636.300 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, pasangan Edy-Hasan hanya meraih 2.009.311 suara. Meski selisih suara cukup signifikan, Edy-Hasan tetap menggugat hasil
Pilgub Sumut ke MK.
Berdasarkan situs resmi MK, gugatan ini diajukan pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB dan terdaftar dengan APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Edy-Hasan mengirimkan sejumlah kuasa hukum yang terdiri dari Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
Baca juga:
Partisipasi Pemilih Rendah di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Bertanggung Jawab?
Penetapan KPU dan Gugatan ke MK
KPU Sumut sebelumnya menetapkan hasil Pilgub Sumut melalui rapat pleno rekapitulasi suara, Senin 9 Desember 2024. Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyebut hasil tersebut telah dituangkan dalam surat penetapan bernomor 495 tahun 2024.
Namun, kubu Edy-Hasan menilai ada kejanggalan dalam proses penghitungan suara serta beberapa pelanggaran administratif yang berdampak pada hasil pemilihan.
Hingga saat ini, MK telah menerima 251 permohonan sengketa hasil Pilkada dari berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, lima permohonan berasal dari Pilgub, termasuk gugatan Edy-Hasan. Sidang awal untuk perkara ini diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat.
Proses persidangan di MK akan menentukan apakah gugatan ini dapat memengaruhi hasil Pilgub Sumut atau justru menguatkan kemenangan Bobby Nasution-Surya. Semua mata kini tertuju pada MK untuk melihat bagaimana hasil akhir sengketa ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))