Jepara: Aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak untuk hadir dalam kampanye yang dilakukan pasangan calon pada
pilkada 2024. Namun dia tidak boleh berkampanye aktif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menyampaikan ASN diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi pasangan calon. Undang-Undang Pilkada (UU 7 Tahun 2017) memberikan hak itu karena ASN punya hak pilih.
"Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas," kata Edy, Senin, 9 September 2024.
Meski ASN boleh menghadiri kampanye, namun ASN wajib netral. Bentuk netralitas ASN itu, seperti tidak menggunakan fasilitas negara untuk menghadiri kampanye. Lali tidak ikut menempel leaflet atau memasang baliho dan spanduk.
"Bersikap profesional saja, siapa pun yang kelak terpilih, itukah yang nanti kita dukung (merealisasikan visi misinya). Kita objektif dan netral saja," jelas Edy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))