Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, mengembalikan berkas administrasi pendaftaran seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan. Pengembalian berkas agar pasangan calon melengkapi syarat administrasi pendaftaran.
"Semuanya (Bapaslon) ada yang belum lengkap," kata komisioner KPU Tangsel, Divisi Teknis, Mudjahid Zein usai menyerahkan berkas administrasi pendaftaran bacalon di Kantor KPU Tangsel, Senin 14 September 2020.
Mudjahid memerinci, sejumlah berkas administrasi pendaftaran yang belum lengkap tersebut, seperti kosongnya bubuhan tanda tangan visi misi calon, tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon, dan kesalahan penginputan data calon.
"Seperti visi misi yang belum ditandatangani Pak Muhamad, tanda terima LHKPN oleh Bu Azizah dan pengalaman pekerjaan Pilar yang salah input. Jadi dia menuliskan pengalaman pekerjaan sebelum dia lahir. Maka ini semua harus dilengkapi, kalau tidak lengkap tidak bisa mendaftar," ucap Mudjahid.
Mudjahid meminta berkas administrasi pendaftaran bakal calon kepala daerah agar segera dilengkapi sebelum 16 September. Sehingga pada 23 September KPU Tangsel, akan menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Tangerang Selatan 2020 ini.
"Tadi kami serahkan kepada masing-masing LO (pendamping) selanjutnya 14,15 dan 16 diperbaiki dan 23 September penetapan pasangan calon, dan 24 September penetapan nomor urut pasangan calon," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))