Jepara: Ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga melanggar aturan kampanye Pilkada 2024. Pelanggaran meliputi
pemasangan APK di lokasi terlarang dan jenis APK yang tidak sesuai dengan aturan.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengatakan, APK banyak ditemukan terpasang di pohon, tiang listrik/jaringan telekomunikasi, tiang t
raffic light, Penerangan Jalan Umum (PJU), tempat pendidikan, tempat ibadah maupun gedung pemerintah. Selain itu, banyak ditemukan APK yang dipasang di lokasi yang melebihi radius yang telah ditentukan.
"Kami telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh APK yang terpasang dan mendapati sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Pelanggaran ini sangat disayangkan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat." ujar Ketua Bawaslu Jepara, Senin, 4 November 2024.
Lebih lanjut, Sujiantoko memerinci bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan pada APK tambahan dari peserta Pilbup dan Pilgub, terutama untuk kategori baliho, spanduk, dan kategori lainnya.
"Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan aturan pemasangan APK masih kurang di kalangan peserta pemilu," imbuhnya.
Ia menambahkan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut, dilakukan dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU.
"Kami telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Jepara terkait pelanggaran pemasangan APK ini," tambah Suji.
Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, akan dilakukan penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur pada Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran
administrasi.
"Kami berharap KPU Jepara dapat segera menindaklanjuti saran perbaikan yang kami sampaikan. Kami juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilihan untuk mematuhi aturan yang berlaku agar proses kampanye dapat berjalan dengan tertib dan damai," tegas Suji.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))