Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, memusnahkan 8.237 lembar
surat suara Pilwakot Solo 2020 tak layak pakai. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar dan disaksikan perwakilan Bawaslu Solo serta kepolisian.
"Kondisi tak layak pakai pada surat suara di antaranya karena warna tidak rata, gambar membayang atau ada bercak pada kolom, serta ada warna tinta yang berbeda. Dinyatakan tidak layak setelah melalui tahapan sorlip (sortir dan pelipatan)," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Selasa, 8 Desember 2020.
Seluruh lembar surat suara tak layak tersebut telah memperoleh ganti dan langsung didistribusikan ke masing-masing PPS. Sementara itu, seluruh logistik Pilwakot Solo 2020 telah selesai didistribusikan.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Siaga Satu Pilbup Sumenep
Pilwakot Solo 2020 akan digelar Rabu, 9 Desember 2020. Sebanyak 418.283 orang daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan memberikan hak suaranya pada 1.231 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Solo.
Pilwakot Solo 2020 diikuti dua pasangan calon yaitu dari jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dan dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.
Sementara itu, tujuh lembaga survei nasional bakal menyajikan hitung cepat hasil Pilwakot Solo 2020. Hitung cepat atau quick count tersebut akan dilakukan pada hari H pemungutan suara Pilwakot Solo 2020.
"Seluruh lembaga survei sudah mendapatkan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat administrasi," beber Nurul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))