Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi/MI/Ebet
Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi/MI/Ebet (Gaudensius Suhardi)

Gaudensius Suhardi

Anggota Dewan Redaksi Media Group

Pinangki dan Adelin dalam Jejak Artidjo

Gaudensius Suhardi • 21 Juni 2021 07:33

Menurut majelis hakim, Adelin Lis harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.”
 
Karena itulah majelis hakim menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 
Adelin Lis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,9 juta. Apabila dalam jangka waktu satu bulan terdakwa tidak dapat melunasi uang pengganti tersebut, hartanya disita dan apabila hartanya tidak cukup maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
 
Pertimbangan yang memberatkan Adelin Lis, menurut majelis hakim karena perbuatannya telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, dalam skala besar. Majelis hakim juga mempertimbangkan pelarian terdakwa ke luar negeri sebagai perbuatan yang memberatkan. “Pada saat perkaranya diputus bebas oleh majelis hakim, terdakwa melarikan diri lagi dan hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya lagi, baik di dalam maupun di luar negeri,” demikian pertimbangan putusan kasasi yang dibacakan pada 31 Juli 2008.
 
Selama 13 tahun sejak putusan kasasi diucapkan, Adelin Lis menghilang bak ditelan bumi hingga akhirnya dipulangkan dari Singapura pada Sabtu (19/6).
 
Harus tegas dikatakan bahwa penangkapan Adelin Lis itu karena kebetulan. Secara kebetulan Imigrasi Singapura menangkapnya karena kasus pemalsuan paspor. Adil rasanya bila semua koruptor yang kini buron tetap diburu dari mana pun ia berasal.
 
Perlu ada pembenahan menyeluruh atas proses hukum yang berkeadilan. Setiap kali hukum tidak menghadirkan rasa keadilan masyarakat, nama almarhum Artidjo pun disebut.

 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar pembalakan liar Penegakan Hukum Jaksa Pinangki Podium Vonis Jaksa Pinangki Adelin Lis

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif