Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi/MI/Ebet
Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi/MI/Ebet (Gaudensius Suhardi)

Gaudensius Suhardi

Anggota Dewan Redaksi Media Group

Pinangki dan Adelin dalam Jejak Artidjo

Gaudensius Suhardi • 21 Juni 2021 07:33
Jakarta: Dua kasus menyedot perhatian. Pertama, jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hukuman 10 tahun penjaranya dikorting 60% oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kedua, kasus Adelin Lis yang 13 tahun buron, kini menjalani hukuman penjara 10 tahun.
 
Menyedot perhatian karena dua kasus itu rupa buruk penegakan hukum. Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Februari. Vonis itu jauh di atas tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta.
 
Upaya banding Pinangki dikabulkan. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pertimbangan hakim antara lain Pinangki ialah ibu dari seorang anak balita.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Kekuasaan kehakiman memang mandiri. Akan tetapi, publik boleh-boleh saja terusik rasa keadilannya. Memang putusan banding belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tunggu sikap kejaksaan apakah kasasi atau menerimanya. Baca:Kronologi Pemulangan Buronan Adelin Lis ke Indonesia
 
Jangan lah menaruh harapan setinggi gunung kepada Mahkamah Agung (MA), nanti sekaki bukit hasilnya sehingga kecewa. Berhemat-hematlah dengan harapan yang menjadi imun terhadap covid-19. Sebab, tidak ada obat (imun) sehebat harapan kata Orison Swett Marden, sang penulis inspiratif.
 
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 14 terpidana kasus tindak pidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman lewat upaya hukum di tingkat peninjauan kembali sepanjang 2020.
 
Tren korting hukuman di MA meningkat, menurut ICW, terutama sejak Artidjo Alkostar resmi purnatugas sebagai hakim agung pada 2018. Begitu Artidjo pensiun, ICW mencatat 24 narapidana korupsi langsung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
 
Jejak Artidjo ditemukan dalam kasus Adelin Lis. Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007 memutuskan terdakwa Adelin Lis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembalakan liar sebagaimana dakwaan penutut umum.
 
Putusan bebas itu mengejutkan karena Adelin Lis dalam status tersangka kabur ke Tiongkok. Ia ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia pada November 2006.
 
Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Ketua Majelis Kasasi ialah Bagir Manan dengan anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artijo, dan Mansur Kartayasa.
 
Pertimbangan hukum majelis kasasi sangat menarik. Manurut mejelis, kesimpulan bahwa ‘pelanggaran hukum administrasi negara’ yang dijadikan alasan penghapus tindak pidana oleh Pengadilan Negeri Medan ialah tidak tepat.

 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All

Pilar pembalakan liar Penegakan Hukum Jaksa Pinangki Podium Vonis Jaksa Pinangki Adelin Lis

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif