Jaksa Agung ST Burhanuddin (podium) dalam serah terima buron Kejagung, Adelin Lis (rompi pink). Dok. Kejagung RI
Jaksa Agung ST Burhanuddin (podium) dalam serah terima buron Kejagung, Adelin Lis (rompi pink). Dok. Kejagung RI

Kronologi Pemulangan Buronan Adelin Lis ke Indonesia

Al Abrar • 20 Juni 2021 12:19
Jakarta: Kejaksaan Agung berhasil memulangkan buron kasus korupsi pembalakan liar Adelin Lis Sabtu, 19 Juni 2021. Buronan selama 14 tahun itu merupakan tersangka yang melakukan penebangan dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara. 
 
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pemulangan terpidana Adelin Lis berkat kerja sama, soliditas, dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura.
 
"Saya berterima kasih kepada Pihak Singapura dan lingkup internal Pemerintah Indonesia yang aktif berkoordinasi dalam pemulangan buronan berisko tinggi ini," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Juni 2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kronologi pemulangan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis yang merugikan negara merugi Rp119,802 miliar dan US$2,938 juta itu.

Paspor Palsu 

Adelin ditangkap Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018. Dia ditangkap atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu mengatasnamakan Hendro Leonardi. 
 
Data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi itu kemudian dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia. Dari hasil pencocokan data didapatkan bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama.
 
Baca: Kejagung Pastikan Penyidikan TPPU Adelin Lis Terus Berjalan
 
Pada 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis di State Court Singapura. Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum dan dijatuhi sanksi.
 
"Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, 9 Juni 2021," ujar Leonard. 
 
Kronologi Pemulangan Buronan Adelin Lis ke Indonesia

Proses Pemulangan

Leonard mengatakan proses pemulangan Adelin Lis dilakukan sejak 16 Juni 2021. Pemulangan dibantu dibantu Kemlu RI berkomunikasi degan pemerintah Singapura lantaran Adelin dianggap buron berisiko tinggi.
 
Dengan upaya yang optimal dan sinergi dengan berbagai pihak pada Sabtu, 19 Juni 2021 terpidana Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837.
 
"Terpidana dikawal ketat 4 petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia," kata Leonard.
 
Operasi pemulangan Lenard dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta, dengan pengamanan ekstra dari Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Militer, dan pihak imigrasi.
 
 
Halaman Selanjutnya
Karantina 14 Hari Adelin Lis…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan