Jaksa Agung ST Burhanuddin (podium) dalam serah terima buron Kejagung, Adelin Lis (rompi pink). Dok. Kejagung RI
Jaksa Agung ST Burhanuddin (podium) dalam serah terima buron Kejagung, Adelin Lis (rompi pink). Dok. Kejagung RI

Kronologi Pemulangan Buronan Adelin Lis ke Indonesia

Al Abrar • 20 Juni 2021 12:19

Karantina 14 Hari

Adelin Lis tidak langsung dijebloskan ke penjara. Dia akan dikarantina terlebih dahulu untuk menghindari penyebaran covid-19.
 
Leonard mengatakan karantina akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Pihaknya akan mencari lokasi penahanan Adelin selama menjalani karantina.
 
Kejagung juga memastikan bakal menagih denda dan uang pengganti Adelin Lis Uang pengantinya sebesa Rp119 miliar. 

Awal Kasus

Adelin merupakan terpidana perusakan lingkungan. Adelin menjadi aktor utama dalam pemufakatan jahat itu, atas ulahnya, negara merugi Rp119,802 miliar dan US$2,938 juta.

Kasus bermula ketika PT KNDI mendapat fasilitas pengusahaan hutan seluas 58.590 hektare di Kabupaten Mandailing Natal. PT KNDI malah memanfaatkan izin itu untuk melakukan penebangan serta memungut hasil kayu tebang di luar rencana kerja tahunan (RKT).
 
"Perbuatan terpidana (Adelin) tersebut telah memperkaya PT KNDI atau diri terpidana sendiri," ujar Leonard.
  
Buron terpidana pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, ini pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada 2006. Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
 
Diketahui bahwa Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol. Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006. Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing.
 
Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan