Jakarta: Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses hukum yang menjerat buronan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, terus berjalan. Termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Adelin.
"Sebagaimana kita ketahui tindak pidana pencucian uang (Adelin Lis) ditangani Polda Sumatra Utara (Sumut)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021
Leonard mengatakan Kejagung tidak mengusut TPPU Adelin. Namun, Kejagung bisa mendorong Polda Sumut untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumut," ujar Leonard.
Baca: Kejagung Dalami Pemalsuan Paspor Adelin Lis
Buron terpidana pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, ini pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada 2006. Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp119 miliar untuk kasus korupsi.
Jakarta: Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses hukum yang menjerat buronan terpidana kasus korupsi dan
pembalakan liar, Adelin Lis, terus berjalan. Termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Adelin.
"Sebagaimana kita ketahui tindak pidana pencucian uang (Adelin Lis) ditangani Polda Sumatra Utara (Sumut)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (
Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021
Leonard mengatakan Kejagung tidak mengusut TPPU Adelin. Namun, Kejagung bisa mendorong Polda Sumut untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumut," ujar Leonard.
Baca: Kejagung Dalami Pemalsuan Paspor Adelin Lis
Buron terpidana pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, ini pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada 2006. Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp119 miliar untuk kasus
korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)