KJP Plus. DOK MI/Angga Yuniar
KJP Plus. DOK MI/Angga Yuniar

Cair Mulai 4 September! Ini Rincian Dana KJP Plus Tahap II 2026 untuk SD-SMA Sederajat

Bramcov Stivens Situmeang • 05 September 2026 14:31
Ringkasnya gini..
  • Pemprov DKI mulai mencairkan dana KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I alokasi bulan Juli secara bertahap sejak 4 September 2026.
  • Bantuan pendidikan KJP Plus Gelombang I disalurkan kepada 661.209 murid di wilayah DKI Jakarta.
  • Dana tunai KJP Plus dapat ditarik maksimal Rp100 ribu per bulan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I secara bertahap sejak 4 September 2026. Pencairan kali ini merupakan alokasi dana bulan Juli 2026 yang diberikan kepada 661.209 murid yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi dengan menyesuaikan data penerima. Data tersebut antara lain mencakup anggota keluarga yang berstatus ASN, kepemilikan mobil, serta aset tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

Sebelum membahas rincian pencairan dana, ada baiknya mengenal terlebih dahulu apa itu KJP Plus beserta kriteria penerimanya. Simak penjelasan berikut dikutip dari laman Jakarta.go.id dan Instagram @upt.p4op:

Apa Itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan biaya pendidikan bagi warga berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Melalui prorgram tersebut, diharapkan dapat menuntaskan program wajib belajar 12 tahun maupun mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan.

Persyaratan peneriman KJP Plus

  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta; memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
  4. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  5. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
  6. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

Cara Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2026

  • Dana KJP Plus yang telah masuk ke rekening penerima dapat dicairkan melalui Bank DKI dengan dua cara. Berikut penjelasannya:
  • Pencairan dapat dilakukan melalui teller Bank DKI dengan membawa Kartu Jakarta Pintar (KJP), KTP, atau buku tabungan
  • Peserta didik juga dapat melakukan penarikan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai ketentuan yang berlaku
  • Dana personal hanya dapat ditarik secara tunai maksimal Rp100 ribu setiap bulan. Sedangkan, sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan penunjang pendidikan.
 

Penerima Lanjutan Masih Diverifikasi

Dalam proses penetapan penerima KJP Plus Tahap II 2026, masih terdapat penerima lanjutan yang datanya perlu diverifikasi lebih lanjut. Meski begitu, penerima yang masih dalam proses verifikasi tidak langsung dibatalkan sebagai penerima KJP Plus.

Data penerima tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi sebenarnya dari masing-masing penerima. Selain penerima lanjutan, proses verifikasi dilakukan terhadap calon penerima baru.

Lalu, bagaimana dengan calon penerima baru yang masih menjalani proses verifikasi lapangan? Ini penjelasannya.

Calon Penerima Baru Menunggu Gelombang II

Calon penerima baru yang masih menjalani proses verifikasi lapangan akan ditetapkan setelah data dan persyaratannya dipastikan sesuai dengan ketentuan. Bagi calon penerima yang memenuhi ketentuan, penetapan akan dilakukan pada Gelombang II.

Perbedaan gelombang itu berkaitan dengan waktu penyelesaian proses verifikasi. Artinya, perbedaan waktu penetapan penerima tidak menunjukkan adanya perbedaan jumlah bantuan yang akan diterima.

Lantas, apakah penerima yang masuk Gelombang II akan mendapatkan bantuan untuk periode yang berbeda? Berikut ulasannya.

Gelombang I dan II Tetap Dapat Bantuan 1 Semester

Penerima KJP Plus yang masuk Gelombang I maupun Gelombang II tetap mendapatkan bantuan untuk satu semester. Perbedaan gelombang terjadi karena adanya perbedaan waktu penyelesaian proses verifikasi antar penerima.

Dengan demikian, perbedaan waktu pencairan bukan karena adanya perbedaan jumlah bantuan yang diberikan kepada penerima. Setelah mengetahui proses penetapan penerima, berikut besaran dana KJP Plus yang diterima peserta didik pada masing-masing jenjang pendidikan.

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I

Berikut rincian bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I.

SD/MI/SDLB

  • Dana personal: Rp250.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 328.145 murid

SMP/MTs/SMPLB

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 171.366 murid

SMA/MA/SMALB

  • Dana personal: Rp420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 53.612 murid

SMK

  • Dana personal: Rp450.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 103.820 murid

PKBM

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Tidak mendapatkan tambahan SPP sekolah swasta
  • Jumlah penerima: 4.266 murid
Dari rincian di atas, besaran dana personal memang berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Meski demikian, dana personal yang diterima peserta didik dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan