Subang: Salah satu strategi pemerintah untuk memperdalam struktur industri kendaraan listrik adalah meningkatkan penggunaan produk dan komponen dalam negeri. Pemerintah juga mengkaji Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai salah satu dasar pemberian insentif kendaraan listrik.
Peta jalan pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menetapkan peningkatan nilai minimum TKDN secara bertahap. Nilai minimum TKDN ditetapkan sebesar 40 persen hingga 2026, kemudian meningkat menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan 80 persen mulai 2030.
Kebijakan tersebut bertujuan agar pertumbuhan industri kendaraan listrik tidak hanya berfokus pada kegiatan perakitan kendaraan. Pemerintah juga mendorong agar investasi melibatkan industri komponen, material, serta pemasok dalam negeri.
Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, peningkatan TKDN menjadi faktor penting untuk memperbesar manfaat investasi kendaraan listrik terhadap industri nasional. Selain menetapkan target peningkatan TKDN, pemerintah juga tengah mengkaji pemberian insentif yang dikaitkan dengan pencapaian TKDN.
“Ada arahan dari Pak Luhut (Luhut Binsar Pandjaitan), agar kita coba pelajari untuk memberikan program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN. Jadi semakin tinggi nilai TKDN, itu semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah termasuk persiapan-persiapan dalam pemberian insentif,” ujar Agus pada peresmian fasilitas produksi BYD Motor Indonesia di Subang, Kamis (3/9).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mendesain dan mengoordinasikan gagasan tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait.
Skema insentif berbasis TKDN tersebut diharapkan dapat mendorong produsen kendaraan listrik meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menarik pemasok global agar membangun fasilitas produksi di Indonesia.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan