Saur Hutabarat/Dewan Redaksi Media Group MI Ebet
Saur Hutabarat/Dewan Redaksi Media Group MI Ebet (Saur M Hutabarat)

Saur M Hutabarat

Eloknya Hidup tanpa GBHN

Saur M Hutabarat • 24 Agustus 2021 05:52
Jakarta: Sejak kita memilih presiden secara langsung, sejak itu pulalah 'terasa' bahwa kita ini rakyat. Kita bukan 'penonton' atas pilihan MPR.
 
Sejak itu pulalah substantif kita hidup tanpa garis besar haluan negara (GBHN). Penggantinya ialah visi, misi, program presiden terpilih, yang sebelumnya dipertarungkan antara lain melalui debat capres yang diselenggarakan KPU.
 
Kita mendengar apa yang dijanjikan capres. Kita menimbangnya. Di bilik suara kita mengambil keputusan memilih capres yang kita yakini lebih mampu membuat Indonesia lebih baik jika dibandingkan dengan capres lainnya.
 
Ketika pilpres dan pileg diselenggarakan serentak, di bilik suara itu pula kita sekaligus memilih calon anggota MPR (terdiri atas calon anggota DPR dan calon anggota DPD). Inilah MPR yang kedudukannya sama tinggi dan sama rendah dengan presiden. Dia bukan lagi lembaga tertinggi negara. Yang tertinggi ialah rakyat, empunya kedaulatan, yang bebas menggunakannya di bilik suara. Posisi MPR yang demikian itu membuat MPR bukan lagi lembaga negara yang jemawa. Kejemawaannya copot karena bukan dia lagi yang memilih presiden.
 
GBHN itu instrumen MPR. Dia berisikan garis perintah kepada presiden--yang dipilih dan diangkat MPR. Barang siapa tidak melaksanakan perintah (dari atasan yang berwenang), dia patut diberi sanksi, bahkan dipecat. Sejarah mengatakan MPR berkelakuan main pecat, tukang menjatuhkan presiden di tengah jalan.
 
Kenyataan nan elok nian ialah Indonesia tercinta ini tak oleng selama hidup bernegara tanpa GBHN buatan MPR. Presiden pilihan rakyat punya haluan ke mana negara hendak dibawa. Bahkan, kepercayaan bahwa ‘capres terpilih memiliki haluan ke mana negara hendak dibawa itu', merupakan alasan paling pokok, kenapa dia yang terpilih.
 
Hingga saat ini kita telah hidup selama hampir 17 tahun tanpa GBHN buatan MPR. Itu dihitung sejak 20 Oktober 2004, sejak presiden hasil pilihan rakyat dilantik. Sebuah perjalanan yang belum cukup panjang untuk berkesimpulan bahwa kini saatnya kita kembali punya GBHN. Hemat saya, bahkan 19 tahun setelah amendemen keempat konstitusi (10 Agustus 2002) pun belum waktu yang cukup panjang untuk kita kembali melakukan amendemen.

 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar politik gbhn Amendemen UUD 45 Podium

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif