ADA penyakit akut yang menghinggapi sebagian anak bangsa ini yang hingga kini tak kunjung sembuh, yakni pendeknya memori kolektif kita dalam banyak hal.
Tidak mengherankan bila terus berjalannya tabiat mudah lupa itu membuat sikap bangsa ini kerap bergerak dari titik ekstrem yang satu ke titik ekstrem yang lain dengan sangat cepat.
Menggeser pendulum seperti semudah orang meludah. Kemarin dianggap berbahaya, kini malah menjadi mitra. Belum lama disebut perkara yang luar biasa, eh mendadak sontak diperlakukan biasa-biasa saja.
Situasi seperti itu pula yang melingkupi ide revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disuarakan sejumlah anggota DPR.
Amat sulit menyebut revisi itu dimaksudkan untuk memperkuat KPK. Draf yang disusun justru menunjukkan ada upaya terstruktur dan sistematis untuk memereteli sejumlah kewenangan KPK.
Dari sisi durasi waktu, misalnya, draf revisi UU itu membatasi 'masa hidup' KPK hanya 12 tahun lagi. Padahal, tidak ada dalam pasal mana pun di undang-undang ataupun Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 yang membatasirn waktu 'hidup' KPK.
Tap MPR VIII/2001 mengamanatkan pembentukan KPK tanpa ada batas waktu.
Bukan cuma itu. Selama sisa masa hidupnya tersebut KPK juga tak boleh melakukan penuntutan, hanya bisa menangani kasus kakap senilai Rp50 miliar ke atas, harus meminta izin pengadilan untuk menyadap, serta bisa menghentikan penyidikan.
Dalam rancangan revisi juga disebutkan perlunya dibentuk dewan eksekutif guna mencegah KPK menjadi lembaga superbodi.
Padahal, belum juga genap dua dasawarsa elite di negeri ini dengan gegap gempita merancang pembentukan lembaga pemberantasan korupsi yang superbodi itu.
Sejarah telah mencatat bahwa spirit dari pembentukan KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan super itu tak lain dan tak bukan ialah penilaian bahwa korupsi bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa.
Karena premis mayornya ingin memberantas kejahatan luar biasa, premis minornya pun gamblang, yaitu harus menggunakan cara-cara dan lembaga yang luar biasa pula. Apalagi, hingga kini aksi korupsi masih merajalela.
Survei indeks persepsi korupsi yang dirilis Transparency International pada 2015 menempatkan Indonesia di posisi 117 negara terkorup dari 175 negara, dengan skor amat memprihatinkan, yaknirn 36 dari skala 0 hingga 100.
Betul bahwa angka tersebut telah membaik jika dibandingkan dengan 10 tahun yang lalu. Tentu, salah satu musabab utamanya ialah gencarnya KPK melakukan penindakan setelah menyadap transaksi di ruang-ruang gelap.
Namun, angka 36 dari 100 tersebut jelas bukan nilai yang menggembirakan. Itu menandakan bahwa masih dibutuhkan upaya lebih keras lagi dari bangsa ini untuk memerangi korupsi.
Menjadi sangat aneh ketika perang yang belum signifikan menghasilkan kemenangan itu hendak dimentahkan melalui perlucutan senjata.
Logika sehat mana yang bisa menerima hal seperti itu?
Bukankah sebagian besar rakyat, sebagaimana tecermin dalam sejumlah survei, menghendaki KPK yang kuat?
Lalu mengapa DPR sebagai wakil rakyat justru berpikir sebaliknya?
Karena itu, mumpung rencana revisi UU tentang KPK belum berwujud menjadi aksi, batalkan saja niat yang mengingkari sejarah itu.
Kepada Presiden Joko Widodo kita berpesan agar konsisten dengan sikap yang diambil selama ini, yakni menolak segala bentuk pelemahan KPK.
Perang melawan korupsi tidak boleh diakhiri kendati melalui jalan yang panjang, terjal, dan mendaki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
