Bupati Pekalongan, Fadia A rafiq (Foto: Dok. Instagram Pemkab Pekalongan)
Bupati Pekalongan, Fadia A rafiq (Foto: Dok. Instagram Pemkab Pekalongan)

Fakta-fakta OTT Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq: Dari Kronologi hingga Jadi Tersangka

Muhammad Syahrul Ramadhan • 05 Maret 2026 13:52
Ringkasnya gini..
  • KPK resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
  • Fadia A. Rafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.
  • KPK mengungkap modus operandi yang cukup mencolok.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebelumnya Fadia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
 
Berikut fakta-fakta krusial terkait kasus yang menjerat mantan penyanyi dangdut yang terkenal dengan lagu "Cik Cik Bum Bum" tersebut.

1. Tersangka Tunggal dan Masa Penahanan

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Fadia A. Rafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-diamankan, KPK memutuskan untuk menahan Fadia selama 20 hari ke depan. Penahanan ini terhitung sejak penetapan statusnya dan direncanakan berlangsung hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan KPK.

2. Penampilan dengan Rompi Oranye dan Bantahan OTT


Pada saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK untuk menuju mobil tahanan, Fadia tampak sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia memberikan pernyataan mengejutkan kepada awak media.
 
Ia secara tegas membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Fadia berdalih bahwa kedatangannya ke KPK adalah atas dasar kooperatif untuk memberikan klarifikasi, bukan karena ditangkap dalam sebuah operasi senyap.

"Demi Allah tidak ada OTT-nya, serupiah pun tidak ada. Kepala dinasnya pun juga tidak ada," ujar Fadia.  

3. Modus Operandi: Perusahaan Ibu Harus Dapat Tender


Dibalik penetapan status hukum tersebut, KPK mengungkap modus operandi yang cukup mencolok. Fadia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
 
Modus yang digunakan adalah dengan memaksakan kehendak agar perusahaan tertentu milik keluarganya memenangkan proyek pemerintah. Tindakan ini diduga kuat sebagai upaya untuk mengarahkan proyek-proyek strategis daerah agar dikelola oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengannya demi keuntungan pribadi.

4. Fokus Penyidikan Selanjutnya


Meskipun saat ini Fadia menjadi tersangka tunggal, KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Lembaga antirasuah tersebut masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur birokrasi Pemkab Pekalongan maupun pihak swasta yang memfasilitasi proses tender tersebut.
 
Penetapan status tersangka tunggal terhadap Fadia A. Rafiq menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Meski pihak Fadia melayangkan bantahan terkait kronologi OTT, KPK tetap berpijak pada bukti-bukti kuat mengenai modus intervensi tender yang ditemukan.
 

(Fany Wirda Putri)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>