Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: Dok. Prokompim Sekda Kabupaten Pekalongan)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: Dok. Prokompim Sekda Kabupaten Pekalongan)

Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Berdalih Tak Paham Aturan karena Penyanyi Dangdut

Rafi Alvirtyantoro • 05 Maret 2026 11:03
Ringkasnya gini..
  • KPK resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
  • Fadia Arafiq berdalih tidak memahami aturan birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut dan musisi.
  • Kasus ini menyeret PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang diduga didirikan oleh suami dan anak Fadia Arafiq.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fadia sempat berdalih tidak memahami aturan karena latar belakang profesinya sebagai penyanyi dangdut.
 
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat,” kata Asep Guntur Rahayu kepada awak media di kawasan Setiabudi, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

“Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," lanjutnya.  

Dalih Fungsi Seremonial

Selain alasan latar belakang profesi, Fadia mengaku menyerahkan seluruh urusan birokrasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan. Kakak kandung Fairuz A. Rafiq ini mengklaim lebih banyak berfokus pada agenda seremonial.
 
"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ungkap Asep.
 
Namun, KPK menilai pernyataan tersebut kontradiktif dengan pengalaman panjang Fadia di birokrasi. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016, terpilih sebagai Bupati pada 2021, dan kembali memenangkan Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.
 
"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," jelas Asep.  

Dugaan Aliran Dana Keluarga

Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diketahui memenangkan banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan temuan penyidik, PT RNB didirikan oleh suami dan anak Fadia.
 
Atas perbuatannya, KPK menjerat Fadia Arafiq dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA