Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf (FA). Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Ada beberapa alat elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Budi menjelaskan, terdapat enam barang yang diamankan penyidik dari Faizal. Barang-barang tersebut diduga merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan kepada salah satu tersangka dalam perkara ini.
Adapun sejumlah barang yang disita antara lain perangkat komputer bermerek Apple, serta kamera lengkap dengan lensa. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menangkap pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP).
Baca Juga :
Intip Daftar Motor Mewah Sitaan Terkait Suap di PN Jakpus
Usai diamankan, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Penetapan tersangka terhadap Budiman dilakukan sebelum upaya penangkapan tersebut.
6 tersangka importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL), Pemilik PT Blueray John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), serta Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait kegiatan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyita sejumlah barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf (FA). Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan
suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Ada beberapa alat elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Budi menjelaskan, terdapat enam barang yang diamankan penyidik dari Faizal. Barang-barang tersebut diduga merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan kepada salah satu tersangka dalam perkara ini.
Adapun sejumlah barang yang disita antara lain perangkat komputer bermerek Apple, serta kamera lengkap dengan lensa. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menangkap pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP).
Usai diamankan, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Penetapan tersangka terhadap Budiman dilakukan sebelum upaya penangkapan tersebut.
6 tersangka importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL), Pemilik PT Blueray John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), serta Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait kegiatan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)